Rabu, 19 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

Pemkot Tangerang Perkuat Perlindungan Hukum Keluarga melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu

BAGIKAN:
Pemkot Tangerang Perkuat Perlindungan Hukum Keluarga melalui...
0
Pemkot Tangerang Perkuat Perlindungan Hukum Keluarga melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu
Iklan

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian, menjelaskan bahwa para peserta yang perkaranya dikabulkan akan memperoleh buku nikah resmi sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil.

“Buku nikah ini menjadi dokumen penting untuk menjamin hak-hak warga negara, khususnya perempuan dan anak, serta memperkuat ketahanan keluarga,” jelasnya.

Berdasarkan rekap pelaksanaan sidang pada 11 Februari 2026, lanjut Tihar, tercatat sebanyak 106 perkara diajukan. Dari jumlah tersebut, 101 perkara dikabulkan, sementara 5 perkara dinyatakan batal, terdiri dari 4 perkara tidak hadir dan 1 perkara ditolak karena wali nikah tidak jelas.

“Melalui sidang terpadu ini, kami berharap semakin banyak keluarga yang mendapatkan kepastian hukum sehingga hak-hak perempuan dan anak dapat terpenuhi secara optimal,” tambahnya.

Melalui kolaborasi lintas instansi ini, Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang inklusif, memperkuat ketahanan keluarga, serta memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dan kepastian hukum secara adil dan merata. ***

Iklan
Pemkot Tangerang Gandeng 33 Rumah Sakit, Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Artikel Selanjutnya

Pemkot Tangerang Gandeng 33 Rumah Sakit, Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Iklan
Iklan
Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 11 Februari 2026, 21:03 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini