Ikuti Kami
Senin, 5 Oktober 2026 ⚡ Versi Web
Konten Redaksi

Harmonisasi dan Rekonstruksi Delik Penyelundupan Manusia: Telaah Kritis UU NO. 1 TAHUN 2023 JO. UU NO. 1 TAHUN 2026

Penulis: Agus Fiyantino
Jumat, 16 Januari 2026 | 11:00 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

​Dalam UU No. 1 Tahun 2023, ketentuan mengenai penyelundupan manusia diatur secara spesifik (merujuk pada Pasal 539 atau pasal terkait dalam Bab Tindak Pidana yang Membahayakan Ketertiban Umum, bergantung pada penomoran final naskah undang-undang yang disahkan).

​Terdapat unsur-unsur konstitutif yang esensial dalam konstruksi pasal ini:
Unsur Perbuatan (Actus Reus):
Perbuatan inti meliputi "membawa", "mengangkut", atau "menyewakan sarana angkutan" bagi orang yang tidak memiliki hak sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau wilayah negara lain. Hal ini menegaskan bahwa yurisdiksi Indonesia dapat menjangkau tindakan yang bertujuan menyelundupkan orang keluar dari Indonesia menuju negara ketiga (transit), yang selaras dengan asas universalitas terbatas dalam kejahatan transnasional.

​Unsur Kesalahan (Mens Rea):
Poin krusial dalam KUHP Baru adalah penekanan pada frasa "untuk memperoleh keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung" (financial or material benefit). Ini adalah elemen pembeda (distinguishing element) antara penyelundupan manusia kriminal dengan bantuan kemanusiaan.

Tanpa adanya motif keuntungan materiil, tindakan membantu pengungsi tidak dapat dikriminalisasi sebagai penyelundupan manusia, sebuah penguatan asas legalitas yang melindungi pekerja kemanusiaan.

Sifat Melawan Hukum (Wederrechtelijk):
Tindakan tersebut harus dilakukan tanpa hak atau melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku (baik hukum nasional maupun konvensi internasional yang telah diratifikasi).

IV. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Sebuah Kemajuan
​Salah satu terobosan paling signifikan dalam UU No. 1 Tahun 2023 jo.

UU No. 1 Tahun 2026 adalah pengaturan yang komprehensif mengenai Tindak Pidana Korporasi. Dalam kasus penyelundupan manusia, seringkali melibatkan sindikat yang menggunakan entitas bisnis legal (perusahaan logistik, agen perjalanan, atau perusahaan pelayaran) sebagai kedok (shell companies).

​Berdasarkan Buku Kesatu KUHP Baru, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban jika tindak pidana dilakukan oleh:
​Pengurus yang memiliki kedudukan fungsional;
​Orang yang memiliki hubungan kerja; atau
​Orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

Penulis: Agus Fiyantino
Jumat, 16 Januari 2026 | 11:00 WIB
Artikel Selanjutnya

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Harmonisasi dan Rekonstruksi Delik Penyelundupan Manusia: Telaah Kritis UU NO. 1 TAHUN 2023 JO. UU NO. 1 TAHUN 2026

Bagikan artikel ini melalui