KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menerima pelimpahan dua aset strategis dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, setelah melalui proses koordinasi yang cukup panjang. Penyerahan ini menjadi langkah maju positif dalam menyelesaikan permasalahan pengelolaan aset antar kedua pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Daerah bidang Pemerintahan dan Kesra (ASDA I) Kota Serang, Subagyo, usai ditemui di Puspemkot Serang, Selasa 14 Januari 2026.
“Mengkonfirmasi bahwa aset yang diserahkan meliputi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang di kawasan Pandian serta Workshop Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Pemindang. Proses serah terima telah sah secara administrasi melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST),” ucapnya
Meskipun BAST sudah ditandatangani, lanjut Subagyo pemindahan fisik kantor Disdukcapil tidak dapat dilakukan secara instan. Pemkab Serang telah mengajukan permohonan pinjam pakai sementara untuk menyelesaikan persiapan teknis di lokasi baru.
“Kita sudah menerima dua aset tersebut. Untuk kantor Disdukcapil, meskipun BAST sudah dibuat, kami memberikan waktu sekitar sebulan bagi Pemkab Serang untuk mempersiapkan jaringan teknologi informasi sebelum melakukan pemindahan fisik,” jelasnya
Menurutnya, gedung tersebut masih akan digunakan oleh Pemkab Serang hingga infrastruktur di kantor baru mereka siap sepenuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Subagyo juga meluruskan informasi mengenai adanya klaim terkait daftar aset yang tidak akan diserahkan. Ia menegaskan bahwa pertemuan yang sebelumnya difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Banten bukan untuk menyepakati penolakan penyerahan, melainkan sebagai wadah untuk pembahasan lebih mendalam terkait pengelolaan aset.
“Pemkot Serang tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan. Seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang seharusnya diserahkan sesuai amanat Undang-Undang Pembentukan Kota Serang yang telah berlaku selama 18 tahun,” tegasnya.
Dasar hukum yang digunakan sangat kuat, yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang. Pasal 5 dalam regulasi terbaru tersebut secara eksplisit menetapkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas, yang mengakibatkan perluasan perpindahan pusat pemerintahan beserta pelayanan publik ke wilayah tersebut.
Namun, Pemkot Serang juga menunjukkan sikap fleksibel dengan memahami kondisi keuangan Pemkab Serang yang tengah dalam proses pembangunan Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) di Ciruas.
“Kami memahami tantangan yang dihadapi Pemkab Serang terkait pembiayaan pembangunan pusat pemerintahan baru. Oleh karena itu, kami siap menerima penyerahan aset secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kesiapan mereka,” pungkas Subagyo. ***










