Lebih lanjut, Ade menyatakan siap membuka seluruh data pribadinya untuk keperluan penyelidikan aparat penegak hukum, termasuk jejak komunikasi, nomor resmi, dan akun yang dimilikinya.
“Saya justru menantang dilakukan digital forensik terhadap nomor WhatsApp, rekening bank, dan metadata KTA palsu itu. Kalau terbukti itu milik saya, saya siap diproses hukum. Tapi jika tidak, maka pihak yang menyebarkan fitnah harus bertanggung jawab secara pidana,” tegasnya.
Ade juga memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut, baik melalui laporan pidana, gugatan perdata, maupun pengaduan ke Dewan Pers.
“Ini bukan hanya menyerang pribadi saya, tapi juga merusak marwah organisasi pers. Saya tidak akan diam menghadapi fitnah seperti ini,” pungkasnya. (Tim Red).