KOTA TANGERANG — Warga Kota Tangerang yang berencana mengurus administrasi kependudukan perlu mencermati jadwal pelayanan selama libur Natal 2025. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan layanan administrasi kependudukan tatap muka akan diliburkan sementara pada 25–26 Desember 2025, seiring perayaan Hari Raya Natal.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat.
Penyesuaian layanan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Menariknya, kebijakan libur ini berlaku menyeluruh di semua titik pelayanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang. Mulai dari Kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), hingga Booth Pelayanan di TangCity Mall, semuanya akan menghentikan layanan tatap muka sementara.
”Kami selama masa Natal dan Tahun Baru ini telah menentukan kebijakan penyesuaian jadwal pelayanan administrasi kependudukan. Jadi, semua pelayanan akan diliburkan pada 25-26 Desember 2025 setelahnya akan kembali normal seperti biasanya,” ujar Rizal, Rabu (24/12/25).
Tak perlu khawatir berlarut-larut, Pemkot Tangerang memastikan pelayanan akan kembali normal mulai 27 Desember 2025. Seluruh petugas Disdukcapil juga dipastikan tetap bekerja penuh tanpa skema Work From Anywhere (WFA).
”Selanjutnya, pelayanan akan kembali diliburkan saat 1 Januari 2026. Adapun sisanya tidak WFA, semua pelayanan tatap muka akan berlaku seperti biasa. Jadi masyarakat bisa memanfaatkan semua pelayanan, seperti pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan sebagainya,” tambahnya.
Sebagai solusi di tengah libur panjang, Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital yang lebih praktis melalui sobatdukcapil.tangerangkota.go.id, sehingga pengurusan dokumen tetap bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus datang langsung.***










