Kota Tangerang, 17 Desember 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus menggencarkan Operasi Peredaran Minuman Keras (Miras) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menuturkan bahwa dalam operasi yang digelar baru-baru ini, pihaknya berhasil menyita sebanyak 617 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
”Kami berhasil menjalankan operasi tadi malam secara kondusif, operasi ini menyasar sejumlah warung jamu dan warung lapo di Kecamatan Pinang yang telah melanggar Perda karena memperjualbelikan minuman beralkohol," ujarnya, Rabu (17/12/25).
Irman menjelaskan, operasi peredaran miras ini dilakukan untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, khususnya menjelang momen Nataru.
Ia menambahkan, ratusan botol miras yang disita telah diamankan sebagai barang bukti dan akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, para pelanggar akan dikenakan sanksi tegas berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagai bentuk efek jera.
”Kami sudah mengamankan ratusan botol miras yang disita tadi malam, adapun para pelanggarnya akan diproses lebih lanjut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Satpol PP Kota Tangerang memastikan operasi serupa akan terus dilakukan dan diperluas ke sejumlah wilayah lainnya demi menjaga suasana aman, tertib, dan nyaman menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
”Tidak hanya malam ini, kami akan terus memasifkan operasi dengan menyasar wilayah-wilayah lain demi menjaga suasana kondusif menjelang Nataru yang tinggal menghitung hari,” tambahnya.