BantenKota SerangPemerintahan

Wagub Banten Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Rakorbinwas 2025

KOTA SERANG – Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Penegasan tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan (Rakorbinwas) Provinsi Banten Tahun 2025 di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin (15/12/2025).

Dalam arahannya, Dimyati meminta agar pelaksanaan Rakorbinwas dievaluasi dari sisi intensitas pelaksanaan. Ia menginstruksikan agar forum strategis tersebut tidak hanya digelar setahun sekali, melainkan setiap tiga bulan atau per triwulan.

“Saya meminta kepada Inspektur agar Rakorbinwas dilakukan per triwulan, tidak setahun sekali. Tujuannya agar dapat menghasilkan solusi baru secara berkala dan cepat merespons inventarisasi masalah,” tegas Dimyati.

Menurut Dimyati, Rakorbinwas merupakan instrumen vital dalam menyusun daftar inventarisasi masalah sekaligus merumuskan solusi yang tepat. Upaya tersebut dinilai sejalan dengan ekspektasi publik terhadap pemerintahan yang melayani serta bebas dari praktik korupsi.

Dalam kesempatan itu, Dimyati juga menyoroti bahwa korupsi bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kerap melibatkan banyak unsur. Untuk memitigasi risiko tersebut, ia memperkenalkan konsep “7P” sebagai alur pencegahan korupsi yang komprehensif.

Konsep 7P tersebut meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan.

“Binwas (Pembinaan dan Pengawasan) adalah sebuah evolusi untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, serta meningkatkan sinkronisasi. Menuju tahun 2026, kita harus mengarah pada budaya bersih dan baik. Intinya, kita tidak ingin ada masalah hukum di Provinsi Banten,” tambahnya.

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, menjelaskan bahwa Rakorbinwas berfungsi sebagai wadah strategis untuk menyelaraskan langkah antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal tersebut penting guna memastikan pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berkewajiban memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta selaras dengan kebijakan pembangunan nasional,” ujar Nina. ***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *