Jumat, 10 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Tekad Besar Tangerang: Tidak Boleh Ada Anak Putus Sekolah!

BAGIKAN:
Tekad Besar Tangerang: Tidak Boleh Ada Anak Putus Sekolah!
0
Tekad Besar Tangerang: Tidak Boleh Ada Anak Putus Sekolah!
Iklan

Ia berharap seminar ini melahirkan rekomendasi dan aksi nyata, terutama dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, Dewan Pendidikan, PKBM, dunia usaha, serta masyarakat desa dan kelurahan.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Mas Iman Kusnandar, menjelaskan bahwa program Gerakan Lanjut Sekolah mengusung model kolaboratif antara pemerintah desa dan PKBM, memanfaatkan dana desa, bantuan provinsi, hingga dukungan pusat.

"Setiap desa dikabarkan mampu memfasilitasi hingga 10 peserta per tahun. Dengan jumlah 246 desa/kelurahan di Kabupaten Tangerang, program ini berpotensi membuka kesempatan belajar bagi sedikitnya 2.460 warga setiap tahun," ujar Mas Iman.

Ia menambahkan bahwa sasaran program tidak hanya bagi siswa usia sekolah, melainkan juga masyarakat dewasa yang belum menuntaskan pendidikan dasar maupun menengah.

“Sasarannya adalah masyarakat usia lepas sekolah, mereka yang sudah di atas 25 tahun. Sedangkan yang usia sekolah ditangani oleh bidang pendidikan secara formal,” jelasnya.

Menurutnya, pendekatan ini strategis untuk menutup kesenjangan pendidikan dua kelompok sekaligus: anak-anak yang rentan putus sekolah dan warga dewasa yang membutuhkan peningkatan kompetensi untuk dunia kerja.

Tak berhenti di pendidikan non-formal, Pemkab Tangerang juga memperkuat pembiayaan pendidikan formal. Salah satunya ialah pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta, setelah sebelumnya sekolah negeri telah digratiskan.

"Langkah ini memastikan tidak ada keluarga berpenghasilan rendah yang terbebani biaya pendidikan anaknya," tuturnya.

Iklan
Komdigi RI Serbu Kota Tangerang: Edukasi Antihoaks yang Bikin Peserta Terbelalak!
Artikel Selanjutnya

Komdigi RI Serbu Kota Tangerang: Edukasi Antihoaks yang Bikin Peserta Terbelalak!

Iklan
Iklan
Penulis: Tiara Herawati
Diterbitkan: 12 Desember 2025, 12:51 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini