Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam mematangkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di Kota Tangerang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni, menuturkan bahwa pematangan PKS PBPU merupakan langkah strategis yang bertujuan memastikan sinkronisasi kebijakan, peningkatan layanan, serta menjamin kepastian kepesertaan masyarakat dalam sistem jaminan kesehatan yang berkelanjutan.
”Kami sudah menghadirkan semua stakeholder lintas sektoral untuk bersama-sama membahas rencana kerja sama bersama BPJS ini. Ada beberapa hal penting yang didiskusikan mulai dari regulasi, data kependudukan, mekanisme pembiayaan, sampai aspek tata kelola agar program jaminan kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah ini bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dini, Kamis (11/12/25).
Ia melanjutkan bahwa Pemkot Tangerang menargetkan PKS PBPU dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan kesehatan yang memberikan dampak bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja di sektor informal.
”Kami berharap pematangan rencana kerja sama ini tidak hanya mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat, tetapi juga memastikan keberlangsungan program jaminan kesehatan yang tepat sasaran, transparan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya. ***