Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan operasi penertiban spanduk liar di sejumlah wilayah. Salah satunya dilakukan oleh petugas Trantib (Ketentraman dan Ketertiban) Kecamatan Larangan di sepanjang Jalan Raya Adam Malik dan Jalan Raya HOS Cokroaminoto, Larangan, Kota Tangerang.
Camat Larangan, Nasrullah, menuturkan bahwa operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang. Operasi difokuskan pada spanduk yang terpasang tanpa izin di berbagai fasilitas umum.
“Kami mengerahkan petugas untuk melakukan operasi penertiban spanduk liar ini sebagai respons dari keluhan masyarakat, ada banyak spanduk yang ditertibkan. Mulai dari yang terpasang di tiang listrik, batang pohon, sampai yang melintang di atas ruas jalanan protokol yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Nasrullah, Rabu (10/12/25).
Ia menambahkan bahwa Pemkot Tangerang juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memasang spanduk tanpa melalui prosedur perizinan resmi yang berlaku di Kota Tangerang. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan pemasangan spanduk liar yang kerap meresahkan warga.
“Tidak berhenti di sini, kami ke depannya akan terus menggencarkan operasi penertiban spanduk liar dengan menyasar jalanan protokol lainnya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat khususnya di wilayah Larangan,” tambahnya.
Pemkot Tangerang turut berharap masyarakat dapat berpartisipasi menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan dengan tidak memasang spanduk liar di fasilitas umum. ***










