Rabu, 7 Oktober 2026

Polresta Tangerang Ringkus Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api, Residivis Antarwilayah

BAGIKAN:
Polresta Tangerang Ringkus Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Ap...
0
Polresta Tangerang Ringkus Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api, Residivis Antarwilayah

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo mengungkapkan bahwa senjata api rakitan yang digunakan pelaku dibawa dari daerah asal mereka.

“Bukan hanya curanmor, tapi tindak pidana lainnya juga,” ujar Septa.

Menurut Septa, para pelaku mengaku datang ke Banten menggunakan travel, kemudian melanjutkan perjalanan dengan kapal laut. Untuk mengelabui petugas, senjata api rakitan disembunyikan di dalam buah pepaya.

Pelaku juga mengaku membeli senjata api rakitan tersebut seharga Rp4 juta per pucuk.

“Senpi tidak dikirim, tapi dibawa langsung oleh para pelaku,” ucap Septa.

Terkait temuan tersebut, Polresta Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah asal senjata itu dibeli untuk mendalami jalur peredarannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ***

Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah, WS Resmi Ditahan
Artikel Selanjutnya

Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah, WS Resmi Ditahan

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 18 November 2025, 18:13 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:28 WIB

Kalapas Cianjur Prayogo Mubarak Motivasi Warga Binaan untuk Berani Berubah

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Sengketa Pesangon Teknisi Lion Air Rp400 Juta Masuk Babak Eksekusi

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 09:05 WIB