PALEMBANG — Pada 10 November 2025, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Untuk lima tersangka lainnya sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025. Sementara itu, tersangka WS selaku Direktur PT BSS periode 2016 sampai dengan sekarang dan Direktur PT SAL periode 2011 sampai dengan sekarang, tidak dapat hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit. WS tercatat sudah dua kali tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Pada hari ini, Senin 17 November 2025, tersangka WS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Selanjutnya, tersangka WS dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dan dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 17 November 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 17 November 2025 sampai dengan 6 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas I Pakjo Palembang.
Adapun peran dari tersangka WS yaitu:
Mempunyai otoritas penuh dalam hal pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Sebagai Direktur di PT BSS dan PT SAL yang menandatangani pengajuan pinjaman ke salah satu bank plat merah. ***










