SERANG – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menekankan pentingnya penerapan keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan roda pemerintahan. Menurutnya, keterbukaan yang dijalankan secara konsisten akan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Dimyati saat menghadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Acara digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (12/11/2025).
“Output dari predikat KIP yang didapat itu adalah kepercayaan publik yang tinggi kepada lembaga pemerintahan. Kepercayaan itu mahal sekali. Oleh karenanya kita wajib menjaga itu, salah satunya dengan transparansi dan akuntabilitas,” jelas Dimyati.
Ia menambahkan, penghargaan tersebut merupakan babak baru sekaligus tantangan bagi seluruh badan publik di Banten agar terus konsisten mempertahankan bahkan meningkatkan capaian yang telah diraih.
“Makanya, saya meminta seluruh kegiatan di lingkungan Pemprov Banten dilakukan secara terbuka, baik dalam pengadaan barang dan jasa maupun pengelolaan APBD. Menurutnya, transparansi akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
“Kalau semuanya sudah terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi, kita juga enak,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Ojat Sudrajat menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan Monev KIP 2025 telah dimulai sejak Mei 2025 melalui berbagai tahapan. Salah satunya adalah penyampaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) kepada 107 badan publik.
“Yang mengembalikan SAQ kepada kami hanya 77 lembaga publik yang terdiri dari 40 OPD, 8 Pemda, 11 LNS, 14 BUMD, dan 4 desa,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa tahun ini penilaian dilakukan menggunakan enam indikator utama, yakni kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana dan prasarana, serta digitalisasi.
Berdasarkan Keputusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Nomor 009/Kep/KI-Banten/X/2025 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, terdapat 77 badan publik yang memperoleh predikat Informatif. Rinciannya meliputi 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten, 8 pemerintah kabupaten/kota, 11 lembaga non-struktural, 14 BUMD, dan 4 desa.
Selain itu, Komisi Informasi Provinsi Banten juga memberikan penghargaan Life Achievement Award kepada 14 tokoh yang dinilai berperan penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Banten. Di antaranya Gubernur Andra Soni, Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, dan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim. ***










