Selasa, 6 Oktober 2026

JAM-INTEL REDA MANTHOVANI BERI PENGARAHAN DALAM RENCANA AKSI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TPPO TAHUN 2025

BAGIKAN:
JAM-INTEL REDA MANTHOVANI BERI PENGARAHAN DALAM RENCANA AKSI...
0
JAM-INTEL REDA MANTHOVANI BERI PENGARAHAN DALAM RENCANA AKSI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TPPO TAHUN 2025

1. Pemetaan, pemantauan, dan pendalaman jaringan pelaku TPPO yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).

2. Pemantauan dan pencegahan TPPO di bandara, pelabuhan laut, serta perbatasan perairan dan daratan di wilayah yurisdiksi Indonesia.

3. Sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada masyarakat di daerah rawan TPPO.

4. Sosialisasi bahaya TPPO kepada tokoh agama, penyuluh, penghulu, serta organisasi masyarakat keagamaan.

Dalam arahannya, Prof. Dr. Reda Manthovani menyampaikan bahwa Rencana Aksi Nasional ini merupakan langkah awal periode 2025–2029 untuk menjaga dan menjamin kehidupan warga negara agar terbebas dari praktik perdagangan orang.

“Hal-hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini, terdapat berbagai informasi keilmuan dan masukan saran yang konstruktif memperkaya wawasan kita bersama mengenai perkembangan dan bahaya perdagangan orang,” ujar JAM-Intel.

Ia juga mengingatkan serta mengimbau bidang intelijen di seluruh satuan kerja daerah untuk terus memantau perkembangan praktik perdagangan orang.

Hal tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan melalui pemetaan modus operandi, negara tujuan, pelaku, agen, makelar, organisasi, perusahaan, korban, serta dampak TPPO terhadap Warga Negara Asing (WNA), sekaligus menginventarisir wilayah yang belum terhubung dengan sistem informasi ketenagakerjaan resmi.

KPT Bandung Ingatkan Advokat DePA-RI Jaga Integritas dan Perilaku Terhormat
Artikel Selanjutnya

KPT Bandung Ingatkan Advokat DePA-RI Jaga Integritas dan Perilaku Terhormat

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 7 November 2025, 13:54 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:28 WIB

Kalapas Cianjur Prayogo Mubarak Motivasi Warga Binaan untuk Berani Berubah

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Sengketa Pesangon Teknisi Lion Air Rp400 Juta Masuk Babak Eksekusi

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 09:05 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB