BANDUNG – Para advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang baru disumpah diminta untuk senantiasa menjaga integritas dan kejujuran dalam menjalankan profesinya. Seorang advokat harus menjaga perilaku dan tidak melakukan tindakan yang mencoreng martabat profesi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Bandung, Dr. Mohammad Eka Kartika, SH, M.Hum, pada acara pengambilan sumpah para advokat DePA-RI di Kota Bandung, Kamis (30/10).
“Seorang advokat harus menjaga perilakunya. Jangan gembar-gembor dan menjelek-jelekan aparat penegak hukum, apalagi kalau sambil naik meja di ruang sidang,” tegas Eka Kartika.
Ia menekankan bahwa profesi advokat merupakan Officium Nobile atau profesi terhormat, yang menuntut tanggung jawab tinggi terhadap amanah yang diberikan oleh klien. “Harus mengerjakan amanah yang diberikan klien dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Akan menyesal dan gigit jari nanti apabila izin atau berita acara sumpahnya dicabut atau dibekukan oleh Mahkamah Agung, sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi bersidang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid menyatakan sepakat dengan pernyataan KPT Bandung. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kejujuran dengan berpegang teguh pada kode etik advokat.
“Hal itu sangat penting untuk mendukung terwujudnya negara hukum, rule of law dan supremacy of law. Perlunya memegang teguh kredo DePA-RI, yaitu Justitia Omnibus atau Justice For All. Artinya, advokat DePA-RI mesti memperjuangkan tegaknya keadilan kepada siapapun tanpa pandang bulu,” ungkap Luthfi.
Lebih lanjut, Luthfi menambahkan bahwa seorang advokat juga perlu memiliki kemampuan soft skill yang mumpuni. “Advokat DePA-RI mesti berupaya untuk memiliki kemampuan soft-skill seperti critical thinking analysis, komunikasi efektif, pola pikir unggul, dan team work yang solid. Juga diharapkan memiliki kecerdasan sosial, public speaking, social empathy, memahami platform hukum digital, artificial intelligence, big data dan penguasaan bahasa internasional,” jelasnya.
Menurutnya, kemampuan tersebut penting agar para advokat mampu beradaptasi di era yang berubah cepat dan penuh ketidakpastian. “Advokat perlu memperluas networking nasional maupun internasional, ditambah dengan mendapatkan mentor dan coach yang tepat, maka advokat baru niscaya akan sukses dalam menjalankan profesinya. Tanpa kemampuan itu semua, maka advokat akan ketinggalan zaman, dan dalam era yang berubah cepat, volatile, dan penuh ketidakpastian, seorang advokat harus memiliki kemampuan adaptif yang tinggi,” pungkasnya.










