KOTA SERANG, 3 November 2025 — Gubernur Banten Andra Soni melantik sebanyak 23 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pelantikan yang digelar di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH. Syam’un No. 5, Kota Serang, Senin (3/11/2025), tersebut merupakan bagian dari upaya penyegaran birokrasi yang dilakukan secara profesional melalui mekanisme talent pool di bawah pengawasan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 580 Tahun 2025. Dalam sambutannya, Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa jabatan yang diemban para pejabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.
Andra Soni berharap para pejabat yang baru dilantik dapat bekerja secara optimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menekankan agar setiap pejabat bersikap cepat dan tanggap dalam menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan.
“Saya meminta kepada saudara-saudari sekalian untuk bekerja sebaik-baiknya. Utamakan pelayanan dan responsif terhadap setiap permasalahan,” ujarnya.
Gubernur juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan visi dan misi Pemprov Banten, yakni Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi. Ia menegaskan bahwa integritas dan akuntabilitas merupakan syarat mutlak bagi seluruh pejabat yang telah dilantik.
“Visi ini bukan hanya milik saya dan pak wakil gubernur, tetapi milik kita semua. Karena itu, setiap pejabat wajib menjaganya dan menghindari segala bentuk penyimpangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andra Soni menyampaikan bahwa tantangan masyarakat semakin beragam seiring perubahan zaman. Oleh karena itu, aparatur pemerintah harus adaptif dan mampu memastikan setiap perubahan membawa manfaat bagi masyarakat.
“Tugas kita adalah memastikan perubahan itu mengarah ke hal yang lebih baik,” ungkapnya.