Ia menjelaskan, pelantikan kali ini merupakan tahap pertama dan akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya untuk mengisi jabatan yang masih dipegang Pelaksana Tugas (Plt) atau yang membutuhkan proses seleksi tambahan. Gubernur bersama Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah akan membahas kebutuhan rotasi serta melakukan evaluasi terhadap jabatan yang telah dijabat lebih dari lima tahun.
Andra Soni menegaskan bahwa gubernur memiliki kewenangan melakukan mutasi dan rotasi sesuai kebutuhan organisasi. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kinerja pemerintahan berjalan efektif dan searah dengan kebijakan pembangunan daerah.
“Kami akan melakukan monitoring bersama untuk memastikan para pejabat menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Andra Soni.
Pelantikan turut dihadiri Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, jajaran Forkopimda Provinsi Banten, Sekretaris Daerah Deden Apriandhi, Ketua TP PKK Tinawati Andra Soni, Ketua BKOW Provinsi Banten Irna Narulita, serta para pendamping dari pejabat yang dilantik.
Berikut daftar pejabat yang dilantik sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 580 Tahun 2025:
1. Budi Santoso, A.P., M.Si.
– Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
2. Dr. H. Kurnia Satriawan, M.Si., AKCA – Staf Ahli Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Provinsi Banten, Sekretariat Daerah Provinsi Banten.