TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan masyarakat yang bebas dari praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal tersebut disampaikan dalam puncak peringatan Hari Kesehatan Jiwa Nasional (HKJN) 2025 yang dipusatkan di Kota Tangerang, Kamis (30/10/2025).
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghapus praktik pemasungan di Indonesia.
“Hari ini kami deklarasikan gerakan Indonesia Bebas Pasung. Diatensikan untuk lebih banyak daerah yang dipastikan bebas pasung. Karena banyak kasus di antara mereka yang sebenarnya sudah stabil dan bisa kembali beraktivitas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga kini telah dilakukan screening kesehatan jiwa terhadap lebih dari 20 juta masyarakat, khususnya dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
“Gangguan mental bukan hal sepele. Ini menyangkut produktivitas dan kesejahteraan keluarga. Karena itu, penanganan harus menyentuh akar masalah, mulai dari keluarga hingga lingkungan kerja,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah mempercayakan Kota Tangerang sebagai tuan rumah peringatan nasional tersebut. Ia menegaskan bahwa penyelarasan antara program pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam memastikan layanan kesehatan jiwa dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
“Kami terus berkomitmen untuk memperkuat upaya penanganan kesehatan jiwa di Kota Tangerang. Melalui berbagai program seperti Puspaga, kami melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat mengenali dan mengatasi persoalan mental sejak dini,” ujar Sachrudin.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni, menjelaskan bahwa seluruh 39 puskesmas di Kota Tangerang telah memiliki layanan kesehatan jiwa yang terintegrasi dengan rumah sakit daerah serta jejaring rumah sakit jiwa di Jakarta dan Bogor.
“Kami juga membentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di setiap kecamatan, yang bekerja sama dengan unsur Babinsa, Binamas, kader jiwa, dan Dinas Sosial. Tim ini siap melakukan penanganan cepat terhadap kasus ODGJ di lingkungan masyarakat,” terang dr. Dini.
Ia menambahkan, Pemkot Tangerang telah dinyatakan bebas pasung, dan berkomitmen memastikan tidak ada bentuk penahanan atau pembatasan akses terhadap penyandang gangguan jiwa, termasuk di panti rehabilitasi.
“Kami pastikan seluruh pasien mendapatkan pelayanan yang manusiawi dan terbuka. Ke depan, kami juga menyiapkan empat psikolog klinis untuk memperkuat layanan konsultasi dan call center bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan,” tutupnya.










