Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah hukum dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usahanya.
Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, dan juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam keterangan resmi, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di beberapa wilayah di Jawa Tengah.
Adapun aset yang disita meliputi:
1. Bidang tanah dan bangunan seluas total 389 m², berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
2. Bidang tanah dan bangunan berupa vila dengan luas 3.120 m², berlokasi di kawasan wisata Tawangmangu, tepatnya di Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
3. Bidang tanah kosong berlokasi di Kecamatan Karanganyar.
4. Bidang tanah kosong berlokasi di Kelurahan Sroyo.