Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
5. Bidang tanah kosong berlokasi di Kelurahan Kemiri.
6. Bidang tanah kosong berlokasi di Kecamatan Kebakkramat.
Secara keseluruhan, jumlah bidang tanah yang dipasangi plang penyitaan sebanyak enam bidang dengan total luas mencapai 20.027 m².
Pihak Kejaksaan Agung menyebut, kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan tersebut berjalan lancar dan aman, berkat dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat, serta aparat desa dan kelurahan.
Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menelusuri dan mengamankan aset-aset yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex.