Kejaksaan Agung Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit ke PT Sritex
Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa, 7 Oktober 2025, memeriksa 12 (dua belas) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) beserta entitas anak usahanya.
Adapun dua belas saksi yang diperiksa, masing-masing berinisial:
SLT selaku Direktur Utama PT Lotus Indah Textile.
AN selaku Pemimpin Divisi Transaksi Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.
RRB selaku Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis BNI tahun 2016 dan 2017.
SH selaku Pemimpin Grup Human Capital Bank DKI.
LW selaku Direktur Utama PT Adi Kencana Mahkotabuana.
FTS selaku General Manager Divisi Risiko Bisnis Korporasi (BNR) BNI.