Hukum

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah hukum dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usahanya.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, dan juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam keterangan resmi, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di beberapa wilayah di Jawa Tengah.

Adapun aset yang disita meliputi:

1. Bidang tanah dan bangunan seluas total 389 m², berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

2. Bidang tanah dan bangunan berupa vila dengan luas 3.120 m², berlokasi di kawasan wisata Tawangmangu, tepatnya di Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

3. Bidang tanah kosong berlokasi di Kecamatan Karanganyar.

4. Bidang tanah kosong berlokasi di Kelurahan Sroyo.

5. Bidang tanah kosong berlokasi di Kelurahan Kemiri.

6. Bidang tanah kosong berlokasi di Kecamatan Kebakkramat.

Secara keseluruhan, jumlah bidang tanah yang dipasangi plang penyitaan sebanyak enam bidang dengan total luas mencapai 20.027 m².

Pihak Kejaksaan Agung menyebut, kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan tersebut berjalan lancar dan aman, berkat dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat, serta aparat desa dan kelurahan.

Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menelusuri dan mengamankan aset-aset yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *