Minggu, 4 Oktober 2026

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

BAGIKAN:
Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Terkait Kasus Dugaan Koru...
0
Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah hukum dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usahanya.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, dan juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam keterangan resmi, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di beberapa wilayah di Jawa Tengah.

Adapun aset yang disita meliputi:

1. Bidang tanah dan bangunan seluas total 389 m², berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

2. Bidang tanah dan bangunan berupa vila dengan luas 3.120 m², berlokasi di kawasan wisata Tawangmangu, tepatnya di Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

3. Bidang tanah kosong berlokasi di Kecamatan Karanganyar.

4. Bidang tanah kosong berlokasi di Kelurahan Sroyo.

Kejaksaan Agung Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit ke PT Sritex
Artikel Selanjutnya

Kejaksaan Agung Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit ke PT Sritex

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 8 Oktober 2025, 22:32 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB