TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau para pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2025.
Diketahui, batas akhir penyampaian laporan ditetapkan mulai 1 hingga 10 Oktober 2025 melalui sistem Online Single Submission (OSS) di oss.go.id.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja menjelaskan, laporan ini memuat berbagai informasi penting seperti perkembangan realisasi investasi, jumlah tenaga kerja, hingga permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.
> “Kepatuhan terhadap pelaporan LKPM tidak hanya menghindarkan pelaku usaha dari sanksi, tetapi juga menjadi dasar bagi Pemkot Tangerang dalam merumuskan kebijakan dan program strategis untuk mendukung dunia usaha,” ungkap Sugihharto, Rabu (1/10/25).
Ia menambahkan, penyampaian LKPM sangat berperan dalam meningkatkan kualitas data investasi di Kota Tangerang. Sehingga, dapat memperkuat ekosistem bisnis dan menarik lebih banyak investor di Kota Tangerang.
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau pendampingan teknis, DPMPTSP Kota Tangerang menyediakan layanan hotline di 021-2966-2529 atau dapat datang langsung ke MPP Kota Tangerang.
“Dengan adanya imbauan ini, Pemkot Tangerang berharap seluruh pengusaha dapat lebih taat terhadap kewajiban pelaporan. Sehingga tercipta iklim investasi yang sehat, transparan dan berkelanjutan,” harapnya.