Minggu, 28 September 2025 1:37 WIB
BerandaPolitikIsu Tagihan Jasa Wasit Rp 17 Miliar, Pemkot Tangerang: Tidak Ada Kewajiban...

Isu Tagihan Jasa Wasit Rp 17 Miliar, Pemkot Tangerang: Tidak Ada Kewajiban Hukum

Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menepis isu yang beredar luas di media sosial terkait kewajiban pembayaran sebesar Rp 17 miliar kepada seorang warga. Pemkot menegaskan, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menyampaikan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan keuangan dan aset daerah selalu dilaksanakan secara akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tegaskan, Pemkot tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran seperti yang diklaim. Semua pengeluaran keuangan daerah hanya bisa dilakukan melalui mekanisme APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan diaudit oleh lembaga resmi,” ujar Herman pada Minggu, (21/9/2025).

Herman menambahkan, Pemkot Tangerang selalu terbuka terhadap masukan dan kritik dari masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa setiap aspirasi harus tetap berlandaskan aturan hukum.
“Pemerintah Kota berkomitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk dalam pengelolaan aset. Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menanggapi informasi, serta memastikan kebenarannya sebelum menyebarkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pemkot mengajak masyarakat untuk tetap fokus pada program pembangunan dan pelayanan publik yang sedang berjalan, serta bersama-sama menciptakan lingkungan sosial yang kondusif demi kemajuan dan kesejahteraan Kota Tangerang.

Sebagai informasi, polemik ini bermula dari penagihan jasa wasit terkait serah terima aset antara Pemkot Tangerang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang disepakati pada tahun 2020. Penyerahan aset tersebut dilakukan pada masa kepemimpinan Wali Kota Arief Wismansyah dan Bupati Zaki Iskandar.

Seorang warga bernama Ibnu Jandi, yang mengaku sebagai mediator dalam kesepakatan itu, menuntut pembayaran Rp 17 miliar dari Pemkot Tangerang. Namun, berdasarkan surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tagihan jasa wasit tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar yang kuat dan bukan merupakan kewajiban Pemkot untuk dibayarkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI