Serang – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang menangkap sejumlah orang terkait dugaan tindak pidana politik uang pada Jumat malam, 18 April 2025, menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Dalam operasi tersebut, tujuh orang terduga pelaku berhasil diamankan dari beberapa lokasi berbeda. Mereka diduga hendak membagikan uang kepada calon pemilih sebagai bentuk “serangan fajar” untuk mendukung Pasangan Calon 01, AH dan NN.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, terhadap dua orang berinisial ND dan MH. Dari tangan keduanya, petugas menyita uang sebesar Rp9,5 juta, yang diduga akan dibagikan kepada pemilih dengan nominal Rp50 ribu per orang sesuai dengan daftar nominatif.
Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut berasal dari seseorang bernama Alex, yang mendapatkannya dari Andri. Keduanya disebut sebagai anak dari AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar.
“Hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” ujar Kompol Endang.
Penangkapan berikutnya terjadi di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, terhadap seorang pria berinisial SD (35). Ia diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp450.000, yang akan dibagikan dengan nominal Rp25.000 per orang.
Di lokasi lain, seorang perempuan berinisial AR ditangkap di Kampung Cileget, Desa Nyompok, dengan barang bukti 45 amplop masing-masing berisi Rp50.000.
Sementara itu, seorang perempuan lain, MT, ditangkap di Kampung Catang Masjid, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, usai membagikan uang sebesar Rp25.000 kepada 43 orang pemilih.
Tim Gakkumdu juga mengamankan seorang pria berinisial WS di rumahnya di Kampung Nagog, Desa Julang, Kecamatan Cikande. Ia mengaku menerima uang sebesar Rp2.500.000 dari NS, seorang staf Desa Julang.
Selanjutnya, NS turut diamankan di rumahnya. Dari penggeledahan, ditemukan sisa uang sebesar Rp2.300.000 dalam pecahan Rp50 ribu. NS mengaku mendapatkan uang dari AM, staf Desa Julang lainnya, senilai Rp60 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp57,7 juta telah dibagikan kepada para koordinator masyarakat.
“Saat ini total terduga pelaku yang diamankan berjumlah tujuh orang, yakni ND, MH, SD, AR, MT, WS, dan NS. Mereka ditangkap di TKP berbeda. Dua orang di antaranya merupakan perempuan, dan satu merupakan staf desa,” jelas Kompol Endang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi hasil pemilu, dapat dikenakan sanksi pidana. (red)