Rabu, 19 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

Terpidana Kasus Penipuan Johnny Kainde Ditangkap Tim Tabur Kejati Banten di Jakarta Timur

BAGIKAN:
Terpidana Kasus Penipuan Johnny Kainde Ditangkap Tim Tabur K...
0
Terpidana Kasus Penipuan Johnny Kainde Ditangkap Tim Tabur Kejati Banten di Jakarta Timur
Iklan

SERANG // Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten, bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Johnny Kainde alias Jonathan (70), pada Senin (15/9/2025) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.55 WIB di kediaman Johnny yang berlokasi di Jalan Sawo, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Operasi penangkapan berlangsung setelah tim menerima informasi keberadaan buronan di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyisiran dan berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat, tim berhasil mengidentifikasi lokasi terpidana. Proses pengamanan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).

Johnny Kainde merupakan terpidana kasus penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 339K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, Johnny sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui putusan Nomor 159/Pid.B/2022/PN Rkb tanggal 5 Desember 2022. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, yang kemudian dikabulkan Mahkamah Agung.

Setelah putusan inkrah, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lebak telah tiga kali melayangkan surat panggilan eksekusi, namun tidak diindahkan oleh terpidana. Akhirnya, Kejaksaan Negeri Lebak menetapkan status DPO dan meminta bantuan Kejati Banten untuk melakukan pencarian dan penangkapan.

Saat ini, Johnny Kainde telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lebak dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Rangkasbitung untuk menjalani masa pidananya.

Identitas Terpidana:

Iklan
Jaksa Agung ASEAN Teken Deklarasi Sanur Bali, Sepakat Perkuat Sinergi Lawan Kejahatan Lintas Negara
Artikel Selanjutnya

Jaksa Agung ASEAN Teken Deklarasi Sanur Bali, Sepakat Perkuat Sinergi Lawan Kejahatan Lintas Negara

Iklan
Iklan
Penulis: Yati Komalasari
Diterbitkan: 16 September 2025, 12:04 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini