Sabtu, 3 Oktober 2026

Terpidana Kasus Penipuan Johnny Kainde Ditangkap Tim Tabur Kejati Banten di Jakarta Timur

BAGIKAN:
Terpidana Kasus Penipuan Johnny Kainde Ditangkap Tim Tabur K...
0
Terpidana Kasus Penipuan Johnny Kainde Ditangkap Tim Tabur Kejati Banten di Jakarta Timur

SERANG // Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten, bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Johnny Kainde alias Jonathan (70), pada Senin (15/9/2025) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.55 WIB di kediaman Johnny yang berlokasi di Jalan Sawo, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Operasi penangkapan berlangsung setelah tim menerima informasi keberadaan buronan di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyisiran dan berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat, tim berhasil mengidentifikasi lokasi terpidana. Proses pengamanan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).

Johnny Kainde merupakan terpidana kasus penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 339K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, Johnny sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui putusan Nomor 159/Pid.B/2022/PN Rkb tanggal 5 Desember 2022. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, yang kemudian dikabulkan Mahkamah Agung.

Setelah putusan inkrah, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lebak telah tiga kali melayangkan surat panggilan eksekusi, namun tidak diindahkan oleh terpidana. Akhirnya, Kejaksaan Negeri Lebak menetapkan status DPO dan meminta bantuan Kejati Banten untuk melakukan pencarian dan penangkapan.

Saat ini, Johnny Kainde telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lebak dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Rangkasbitung untuk menjalani masa pidananya.

Identitas Terpidana:

Jaksa Agung ASEAN Teken Deklarasi Sanur Bali, Sepakat Perkuat Sinergi Lawan Kejahatan Lintas Negara
Artikel Selanjutnya

Jaksa Agung ASEAN Teken Deklarasi Sanur Bali, Sepakat Perkuat Sinergi Lawan Kejahatan Lintas Negara

Penulis: Yati Komalasari
Diterbitkan: 16 September 2025, 12:04 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB