Sabtu, 3 Oktober 2026

Intan Novianti, Buronan Kasus Kekerasan Anak, Ditangkap di Cirebon

BAGIKAN:
Intan Novianti, Buronan Kasus Kekerasan Anak, Ditangkap di C...
0
Intan Novianti, Buronan Kasus Kekerasan Anak, Ditangkap di Cirebon

SERANG – Pada hari Selasa 17 Juni 2025, Sekitar pukul 12.45 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Intan Novianti, terpidana kasus kekerasan terhadap anak. Penangkapan dilakukan bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Informasi awal mengenai keberadaan DPO Intan Novianti diterima oleh Tim Tabur Kejati Banten yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan berada di Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Kejari Kabupaten Cirebon untuk mendalami lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian.

Tim kemudian bergerak ke lokasi bersama Sekretaris Desa Tuk Karangsuwung dan langsung mengamankan DPO di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya, Intan Novianti dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Intan Novianti merupakan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 714/Pid.Sus/2024/PN Tng tanggal 1 Agustus 2024,” ujar Rangga Adekresna.

Dalam putusan tersebut, Intan Novianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak secara berlanjut” dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Perbuatannya melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TNI dan Kejaksaan Tinggi Sepakati Kerja Sama Penegakan Hukum dan Dukungan Pemerintahan
Artikel Selanjutnya

TNI dan Kejaksaan Tinggi Sepakati Kerja Sama Penegakan Hukum dan Dukungan Pemerintahan

Penulis: Yati Komalasari
Diterbitkan: 18 Juni 2025, 19:54 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB