SERANG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan menjadi momentum penting bagi seluruh masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di wilayah Kota Serang.
KPU Kota Serang telah menetapkan hak pilih WBP baik yang berdomisili setempat maupun yang berasal dari luar domisili. Penetapan ini diumumkan dalam pleno yang digelar pada 19 September 2024 lalu.
Saat ditemui diruang kantornya, Rabu, (25/9/24).
Abdul Rochman, yang akrab disapa Oman, selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Serang, menjelaskan bahwa untuk memfasilitasi hak pilih WBP, TPS khusus telah ditetapkan di tingkat kota.
"Jumlah Pemilih di TPS khusus di seluruh Lapas dan Rutan mencapai 940 secara keseluruhan," ungkapnya. TPS ini diperuntukkan bagi pemilih yang berada di dalam tahanan, termasuk di Lapas dan Rutan.
Lebih lanjut, Oman menjelaskan, "Di Lapas Kelas IIA Serang, dari total 536 pemilih, mayoritas adalah laki-laki. Sementara di Rutan Kelas IIB Serang, ada 404 pemilih yang terdiri dari 373 laki-laki dan 31 perempuan," kata Oman.
Dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, KPU Kota Serang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk memastikan keakuratan data administrasi.
Oman menjelaskan bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi, seperti penulisan nama yang berbeda atau penggunaan 'Bin' dalam nama-nama WBP.