SERANG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan menjadi momentum penting bagi seluruh masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di wilayah Kota Serang. KPU Kota Serang telah menetapkan hak pilih WBP baik yang berdomisili setempat maupun yang berasal dari luar domisili. Penetapan ini diumumkan dalam pleno yang digelar pada 19 September 2024 lalu.
Saat ditemui diruang kantornya, Rabu, (25/9/24). Abdul Rochman, yang akrab disapa Oman, selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Serang, menjelaskan bahwa untuk memfasilitasi hak pilih WBP, TPS khusus telah ditetapkan di tingkat kota. “Jumlah Pemilih di TPS khusus di seluruh Lapas dan Rutan mencapai 940 secara keseluruhan,” ungkapnya. TPS ini diperuntukkan bagi pemilih yang berada di dalam tahanan, termasuk di Lapas dan Rutan.
Lebih lanjut, Oman menjelaskan, “Di Lapas Kelas IIA Serang, dari total 536 pemilih, mayoritas adalah laki-laki. Sementara di Rutan Kelas IIB Serang, ada 404 pemilih yang terdiri dari 373 laki-laki dan 31 perempuan,” kata Oman.
Dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, KPU Kota Serang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk memastikan keakuratan data administrasi. Oman menjelaskan bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi, seperti penulisan nama yang berbeda atau penggunaan ‘Bin’ dalam nama-nama WBP. “Kami berkordinasi dengan Dukcapil untuk memastikan data administrasi sesuai dengan nama, NIK, dan KK WBP yang terdaftar,” jelas Oman.
Proses ini memakan waktu yang cukup panjang. Dari data awal hingga pleno penetapan DPT, KPU Kota Serang melakukan berbagai analisa dan verifikasi untuk memastikan bahwa semua data pemilih sudah benar.
“Kami sudah melakukan analisa dan menyelesaikan kekhawatiran terkait NIK yang tidak terdaftar. Alhamdulillah, semua masalah tersebut sudah diselesaikan dan ditetapkan pada pleno DPT tanggal 19 September 2024 lalu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Oman menjelaskan mengenai hak pilih bagi WBP yang berada di luar domisili setempat. Jika seorang WBP berasal dari luar Kota Serang tetapi masih warga Provinsi Banten, ia tetap akan diprioritaskan sebagai pemilih. Namun, hak pilih yang diberikan akan berbeda sesuai dengan domisili terdaftar dalam KTP mereka.
“Misalnya, jika seorang WBP ber-KTP Kabupaten Serang, maka ia hanya akan mendapat surat suara untuk memilih Gubernur saja. Namun, jika WBP tersebut ber-KTP Kota Serang, ia berhak mendapatkan dua surat suara, yaitu untuk memilih Gubernur serta memilih Calon Walikota dan Wakil Walikota,” terang Oman.
Perbedaan hak pilih ini terjadi karena Lapas dan Rutan secara geografis berada di wilayah Kota Serang. Oleh karena itu, WBP yang ber-KTP Kota Serang mendapatkan hak suara penuh, yaitu untuk memilih di tingkat provinsi (Gubernur) dan tingkat kota (Walikota dan Wakil Walikota). Sementara itu, WBP yang berasal dari luar Kota Serang hanya diberikan hak untuk memilih Gubernur karena mereka tidak terdaftar sebagai pemilih tetap di Kota Serang.
Dengan proses penetapan ini, KPU Kota Serang memastikan bahwa hak pilih WBP tetap terjamin dalam Pilkada 2024, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses verifikasi yang telah dilakukan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi WBP dalam menyalurkan hak pilihnya, sekaligus menjaga keadilan dan akurasi data pemilih. (*)
Pewarta: Herfa