Jumat, 2 Oktober 2026

Ubah Gapoktan Menjadi Koperasi, Pemerintah Pangkas Rantai Distribusi Pupuk Bersubsidi

BAGIKAN:
Ubah Gapoktan Menjadi Koperasi, Pemerintah Pangkas Rantai Di...
0
Ubah Gapoktan Menjadi Koperasi, Pemerintah Pangkas Rantai Distribusi Pupuk Bersubsidi

“Ada 1.200 Penyuluh Koperasi yang akan memberikan pendampingan bagi Gapoktan. Ada juga Sarjana Penggerak Koperasi atau SPK, di mana kita membutuhkan sekitar 9.000 SPK,” Kata Budi.

Regulasi pemangkasan rantai pupuk bersubsidi ini sedang dalam proses perancangan Peraturan Presiden (R-Perpres).

Dalam R-Perpres tersebut, Gapoktan dapat membentuk koperasi yang akan bertanggung jawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa hal ini bertujuan agar koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas. Ia menekankan perlunya dukungan Kementerian Koperasi untuk percepatan perubahan bentuk kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi.

"Tugas yang perlu dilakukan adalah, pertama, pendampingan teknis dan administrasi terkait proses perubahan kelembagaan Gapoktan, termasuk pendaftaran massal Gapoktan dan pembukaan rekening bank untuk pengelolaan keuangan operasional koperasi Gapoktan.

Kedua, membantu percepatan proses legalitas dan pengesahan koperasi Gapoktan.

Ketiga, menyediakan pelatihan dan pembinaan bagi pengurus dan anggota koperasi dalam Gapoktan" Paparnya.

Perubahan kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi diharapkan selesai maksimal pada April 2025. Tenggat waktu ini sejalan dengan timeline masa transisi yang tercantum dalam R-Prepres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, atau enam bulan sejak diundangkan.

Pentingnya Pendidikan Akhlak di Era Digital, Wali Kota Tangsel Tekankan Peran PAUD dalam Membangun Karakter Anak
Artikel Selanjutnya

Pentingnya Pendidikan Akhlak di Era Digital, Wali Kota Tangsel Tekankan Peran PAUD dalam Membangun Karakter Anak

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 1 Desember 2024, 21:02 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tanggap Bencana: Bupati Arfak Langsung ke Lokasi Banjir-Longsor

Konten Redaksi Rabu, 6 Mei 2026 | 14:11 WIB

Kepala Rutan Manna Ikuti Assessment Kompetensi di Ditjenpas Jakarta

Konten Redaksi Sabtu, 2 Mei 2026 | 14:01 WIB

Wali Kota Cilegon Lantik Ahmad Aziz Setia Ade Putra sebagai Pj Sekda

Konten Redaksi Kamis, 30 April 2026 | 14:19 WIB

Kritik Keras DPRD Lebak: Penanganan Pasien Darurat Dinilai Lambat

Konten Redaksi Kamis, 23 April 2026 | 18:11 WIB