SERANG – Tim Desk Pilkada Kabupaten Serang telah mengembangkan Aplikasi Serang Tatu (Kabupaten Serang Terlayani Satu Pintu) sebagai alat pemantauan hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup-Wabup) Serang yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Aplikasi ini dirancang untuk menginput data dari Formulir Model C1 yang berasal dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Hal ini disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, setelah menghadiri Rapat Koordinasi Desk Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di Aula Tb Suwandi pada Selasa, 19 November 2024. Acara tersebut dihadiri oleh para Staf Ahli Bupati, Asisten Daerah (Asda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan dari 29 kecamatan.
Menurut Rudy, langkah awal adalah memastikan kesiapan TPS, termasuk sarana dan prasarana yang diperlukan untuk kelancaran proses pemungutan suara. Pada hari pelaksanaan, pihaknya juga akan memantau kondisi keamanan masyarakat selama proses pencoblosan berlangsung.
“Selain itu, kami juga memantau mobilitas masyarakat saat mereka menuju TPS masing-masing. Setelah proses pencoblosan selesai, kami akan memantau hasil pemilihan suara yang masuk,” ungkap Rudy, yang didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Haerofiatna.
Rudy menjelaskan bahwa Pemda Kabupaten Serang telah menugaskan para camat di 29 kecamatan untuk menyiapkan admin Aplikasi Serang Tatu. Admin ini bertugas menginput data Form C1 dari setiap TPS tanpa melakukan penghitungan ulang. “Tugas admin hanya menyalin data Form C1 dari TPS masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudy menambahkan bahwa tujuan utama dari aplikasi ini adalah untuk mempercepat penyajian laporan ke Desk Pilkada Kabupaten Serang sehingga laporan tersebut bisa segera disampaikan kepada pimpinan. “Aplikasi ini juga digunakan untuk mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pilkada,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Haerofiatna, menegaskan bahwa Diskominfosatik berperan membantu Bakesbangpol dalam pelaksanaan Desk Pilkada. Salah satu tugas utama Diskominfosatik adalah mengonversi data Form C1 dari format manual ke digital melalui Aplikasi Serang Tatu.
“Serang Tatu memiliki dua dashboard, yakni dashboard untuk masyarakat umum dan dashboard khusus untuk pemerintah daerah. Dashboard pemerintah daerah ini hanya untuk kalangan Pemda dan tidak dapat diakses oleh publik,” jelas Haerofiatna.
Haerofiatna menambahkan, pembatasan akses ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan data. “Tim Desk Pilkada bukanlah KPU atau lembaga survei, melainkan hanya mendukung proses di belakang layar untuk kebutuhan internal dan laporan kepada pimpinan,” tutupnya.(*)
(red)