Senin, 12 Oktober 2026

Satgas Saber Pungli Banten Ungkap Kasus Pungli PTSL, Kepala Desa Raup Rp512 Juta

BAGIKAN:
Satgas Saber Pungli Banten Ungkap Kasus Pungli PTSL, Kepala...
0
Satgas Saber Pungli Banten Ungkap Kasus Pungli PTSL, Kepala Desa Raup Rp512 Juta

SERANG - Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Banten berhasil mengungkap kasus pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh kepala desa berinisial MU. Tersangka, yang berdomisili di Kp.

Pangawinan, Kec. Bandung, Kab. Serang, diketahui meminta biaya bervariasi mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.500.000 dari 512 pemohon sertifikat, menyebabkan total kerugian mencapai Rp512 juta.

Informasi mengenai kasus ini awalnya diterima oleh tim Satgas Saber Pungli Polda Banten dari unit intelijen, setelah adanya pemberitaan di media online yang mengungkap dugaan pungutan tidak sah oleh perangkat Desa Pangawinan.

Dalam pungutan tersebut, tarif yang diminta jauh melampaui ketentuan SKB 3 Menteri dan Perbup Kab. Serang, yang menetapkan biaya resmi sebesar Rp150.000. Modus operandi yang digunakan adalah meminta uang tambahan dengan dalih pengurusan administrasi data yuridis tanah.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi fotokopi surat keputusan terkait lokasi dan susunan panitia PTSL, daftar ketetapan pajak SPPT, bundel SKB 3 Menteri, dan catatan pengeluaran operasional untuk PTSL Desa Pangawinan. Satgas Penindakan Ditreskrimum Polda Banten mengungkap bahwa pungutan ini dilakukan dengan menyuruh tenaga bantuan untuk memungut biaya dari warga.

Irwasda Polda Banten, Kombes Pol Hendra Kurniawan, menyebutkan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi pada akhir Oktober 2024. Proses penyelidikan membuktikan bahwa pungutan tersebut jauh dari standar yang telah ditetapkan.

Wadirreskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrin menambahkan bahwa tindakan ini merugikan masyarakat secara signifikan, dengan tarif yang dinaikkan hingga enam kali lipat.

Pelaku kini dikenakan Pasal 368 KUHP atau Pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

(red)

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Kasus Suap Proyek TPT Bronjong Senilai Rp 1,4 Miliar
Artikel Selanjutnya

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Kasus Suap Proyek TPT Bronjong Senilai Rp 1,4 Miliar

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 8 November 2024, 22:40 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Lapas Bandanaira dan Koramil 1502-01/Banda Teken PKS Perkuat Sinergi Pengamanan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 12 Oktober 2026 | 12:08 WIB

Kapolres Serang Rangkul Media Online, Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks

Konten Redaksi Minggu, 11 Oktober 2026 | 20:07 WIB

Perkelahian Pelajar di Cikande Viral di Medsos, Polsek Cikande Cek TKP

Konten Redaksi Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:44 WIB

Baru 11 Hari Hirup Udara Bebas, PB Indra Kenz Dicabut dan Kembali ke Lapas

Konten Redaksi Kamis, 8 Oktober 2026 | 21:02 WIB

Markas Judi Online di Cijantung Dibongkar TNI AD, 11 Operator Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:58 WIB