Ikuti Kami
Jumat, 3 Juli 2026 Versi Web

Permohonan Tes DNA Diajukan Tersangka Perkosaan Gadis Disabilitas di Kota Serang

Penulis: Redaksi
Jumat, 27 September 2024 | 15:33 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

SERANG - Tim kuasa hukum KL bin MS yang diwakili oleh Abdul Wahab, S.H., M.H. dan Robie Pelita Jaya, S.H., resmi mengajukan permohonan kepada Asisten Pidana Umum (Ass. Pidum) Kejaksaan Tinggi Banten.

Kamis, (26/9/24). Permohonan tersebut meminta Kejaksaan memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Banten untuk segera melakukan tes DNA terhadap anak dari pelapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan klien mereka, KL bin MS.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan pada 20 Mei 2024 dengan nomor LP/B/129/V/SPKT II. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, di mana KL bin MS dituduh melakukan tindak kekerasan seksual dan/atau pemerkosaan terhadap korban yang dinyatakan sebagai penyandang disabilitas mental.

Berdasarkan laporan tersebut, KL kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Banten dan saat ini ditahan di Rutan Polda Banten.

Kasus ini ditangani oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Banten. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga merudapaksa seorang gadis penyandang disabilitas di Kota Serang.

"Iya, kami telah mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan korban difabel hingga hamil," ujar AKBP Dian Setyawan dalam pernyataannya, sebagaimana dikutip dari kabarbanten.pikiran-rakyat.com.

Abdul Wahab, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap KL dinilai prematur dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang cukup kuat. Kuasa hukum mengungkapkan adanya perbedaan keterangan signifikan antara korban dan tersangka terkait waktu terakhir mereka melakukan hubungan intim.

Korban mengklaim bahwa hubungan terakhir terjadi pada Desember 2023, sementara KL dengan tegas menyatakan bahwa hubungan terakhir mereka terjadi pada Mei 2023.

Penulis: Redaksi
Jumat, 27 September 2024 | 15:33 WIB
Artikel Selanjutnya

Polres Serang Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi dengan Barang Bukti Sabu, Ganja, dan Ekstasi Senilai Rp30 Miliar

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Permohonan Tes DNA Diajukan Tersangka Perkosaan Gadis Disabilitas di Kota Serang

Bagikan artikel ini melalui