Ikuti Kami
Sabtu, 4 Juli 2026 Versi Web

Polres Serang Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi dengan Barang Bukti Sabu, Ganja, dan Ekstasi Senilai Rp30 Miliar

Penulis: Redaksi
Selasa, 24 September 2024 | 11:48 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

SERANG - Polres Serang berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba lintas provinsi dengan total barang bukti yang mencapai puluhan kilogram sabu, ganja, dan ratusan butir ekstasi. Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman dan Kasat Narkoba AKP Bondan Rahardiansyah, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat serta pengembangan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Serang.

"Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang kami terima pada bulan Mei. Satresnarkoba Polres Serang telah melakukan investigasi intensif selama beberapa bulan, hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka dan mengungkap modus operandi yang digunakan oleh jaringan narkoba ini," ujar AKBP Candra.

AKBP Candra menyebutkan bahwa pada awalnya, polisi menangkap seorang pelaku dengan barang bukti 0,8 gram sabu di wilayah Serang. Dari penangkapan tersebut, tim Satresnarkoba mengembangkan kasus dan berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar.

Para pelaku menggunakan modus operandi 'missing link', di mana narkoba jenis sabu diletakkan di suatu tempat tertentu, kemudian diambil oleh kurir tanpa ada kontak langsung antara pengedar dan penerima.

Dua pelaku utama yang berhasil ditangkap, berinisial AS dan Aji, masing-masing membawa 10 kg dan 12 kg sabu. Selain itu, polisi masih memburu seorang tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga meletakkan sabu di Kilometer 50 Tol Cikande beberapa minggu lalu.

"Ini adalah jaringan narkoba antarprovinsi dan barang yang diedarkan diduga berasal dari luar negeri," jelas AKBP Candra.

Lebih lanjut, AKBP Candra menjelaskan bahwa jaringan narkoba ini terhubung dengan pelaku dari beberapa daerah seperti Riau dan Bogor. Kurir-kurir yang tertangkap berasal dari berbagai wilayah, salah satunya AS yang diketahui merupakan bagian dari jaringan lokal Riau, dan Aji yang terhubung dengan jaringan Jawa-Sumatra.

"Para kurir ini digaji 35 juta rupiah per kilogram sabu yang mereka antar. Jika satu kurir membawa 10 kilogram sabu, mereka mendapatkan bayaran sebesar 350 juta rupiah," ujar AKBP Candra.

Penulis: Redaksi
Selasa, 24 September 2024 | 11:48 WIB
Artikel Selanjutnya

Diduga Gelapkan Dokumen Tanah: Pensiunan PNS Kantor Pertanahan Ditangkap Polda Banten

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Polres Serang Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi dengan Barang Bukti Sabu, Ganja, dan Ekstasi Senilai Rp30 Miliar

Bagikan artikel ini melalui