SERANG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) telah menyerahkan tersangka berinisial J beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serang pada Senin, 9 September 2024.
Tersangka J, yang merupakan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, terlibat dalam dugaan kasus korupsi berupa suap terkait pelepasan hak atas tanah di Desa Babakan. Menurut penyelidikan, suap tersebut berkaitan dengan proses pembebasan lahan di desa tersebut.
Rangga Adekresna, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, menyatakan bahwa Tersangka J diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang dilanggar antara lain Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 12 huruf a dan b.
“Dari hasil penyelidikan, Tersangka J diduga menerima uang suap sebesar Rp700 juta, terkait pembebasan lahan seluas 150 hektar yang dilakukan sejak tahun 2012 hingga 2023. Dari total tersebut, terdapat lahan fiktif seluas 25 hektar dengan nilai Rp125 juta,” ungkap Rangga.
Ia menambahkan, kasus suap ini merupakan bagian dari rangkaian dugaan korupsi yang melibatkan pelepasan hak tanah di Desa Babakan. Investigasi atas kasus ini dilakukan secara mendalam oleh tim penyidik, dan penyerahan tersangka ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pengungkapan.
“Tersangka J kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Serang selama 20 hari untuk keperluan proses penuntutan lebih lanjut. Kami berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar,” tambah Rangga.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang kepala desa yang seharusnya menjadi penjaga amanah masyarakat, terutama terkait pengelolaan tanah dan aset desa. Dugaan korupsi ini dianggap mencederai kepercayaan masyarakat dan dapat berdampak pada kesejahteraan warga Desa Babakan.
Kejati Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di lingkup pemerintahan desa dan berharap kasus ini menjadi pelajaran untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang. (*)
Pewarta: Herfa