SERANG - Untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Serang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang membuka stan layanan di acara Kota Serang Fair 2024 yang diresmikan oleh Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat.
Acara tahunan ini merupakan bagian dari perayaan hari jadi ke-17 Kota Serang dan Dirgahayu ke-79 Republik Indonesia. Digelar dari 22 hingga 26 Agustus 2024, Kota Serang Fair menyediakan kesempatan bagi masyarakat dan pelaku UMKM untuk mengurus perizinan usaha dengan lebih mudah.
Rangkaian acara ini juga dimeriahkan dengan pertunjukan budaya, pameran produk lokal, dan hiburan musik. Salah satu layanan yang ditawarkan oleh DPMPTSP Kota Serang adalah pengurusan perizinan usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM.

Kepala DPMPTSP Kota Serang, H. Ritadi, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus NIB secara gratis.
"Kami membuka layanan NIB di Kota Serang Fair 2024 untuk mempermudah pelaku UMKM dalam mendapatkan legalitas usaha mereka," ujar Ritadi pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Layanan stan DPMPTSP Kota Serang ini tersedia setiap hari dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB selama acara berlangsung. Ritadi juga menyebutkan bahwa pengurusan izin usaha kini lebih cepat dan mudah, dengan persyaratan sederhana seperti KTP, Email dan nomor telepon aktif.
Prosesnya hanya memakan waktu sekitar 10-15 menit.
Ritadi menekankan pentingnya NIB bagi pelaku usaha. NIB adalah identitas usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) dan diperlukan untuk mengajukan izin usaha serta izin komersial atau operasional.