Senin, 7 April 2025 3:58 WIB
BerandaBerita UtamaDPMPTSP Kota Serang Mudahkan Pengurusan NIB bagi UMKM di Kota Serang Fair...

DPMPTSP Kota Serang Mudahkan Pengurusan NIB bagi UMKM di Kota Serang Fair 2024

- Advertisement -

SERANG – Untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Serang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang membuka stan layanan di acara Kota Serang Fair 2024 yang diresmikan oleh Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat.

Acara tahunan ini merupakan bagian dari perayaan hari jadi ke-17 Kota Serang dan Dirgahayu ke-79 Republik Indonesia. Digelar dari 22 hingga 26 Agustus 2024, Kota Serang Fair menyediakan kesempatan bagi masyarakat dan pelaku UMKM untuk mengurus perizinan usaha dengan lebih mudah.

Rangkaian acara ini juga dimeriahkan dengan pertunjukan budaya, pameran produk lokal, dan hiburan musik. Salah satu layanan yang ditawarkan oleh DPMPTSP Kota Serang adalah pengurusan perizinan usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM.

Kepala DPMPTSP Kota Serang, H. Ritadi, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus NIB secara gratis. “Kami membuka layanan NIB di Kota Serang Fair 2024 untuk mempermudah pelaku UMKM dalam mendapatkan legalitas usaha mereka,” ujar Ritadi pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Layanan stan DPMPTSP Kota Serang ini tersedia setiap hari dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB selama acara berlangsung. Ritadi juga menyebutkan bahwa pengurusan izin usaha kini lebih cepat dan mudah, dengan persyaratan sederhana seperti KTP, Email dan nomor telepon aktif. Prosesnya hanya memakan waktu sekitar 10-15 menit.

Ritadi menekankan pentingnya NIB bagi pelaku usaha. NIB adalah identitas usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) dan diperlukan untuk mengajukan izin usaha serta izin komersial atau operasional. Dengan 13 digit angka yang dilengkapi tanda tangan elektronik, NIB ini berlaku sepanjang usaha dijalankan dan dapat diperoleh tanpa biaya.

Selain itu, Ritadi menyoroti manfaat besar yang didapat dari memiliki NIB, seperti kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan, yang dapat memberikan modal usaha dengan bunga rendah. Data NIB yang terintegrasi dengan sistem perbankan juga membantu dalam pengembangan usaha UMKM.

Melalui keikutsertaan di Kota Serang Fair 2024, DPMPTSP Kota Serang berharap dapat mendukung pertumbuhan UMKM di wilayah tersebut dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas dalam berbisnis.

Acara ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi yang sukses antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan. (*)

Pewarta: Herfa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -