SERANG - Pemerintah Kota Serang semakin menunjukkan komitmen yang kuat dalam mempercepat pelaksanaan berusaha. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang dalam menyelesaikan Uji Petik Nomine pada Selasa (20/8/2024).
Uji Petik ini dilakukan oleh Tim Penilai dari Kementerian Investasi BKPM dan merupakan bagian dari proses seleksi untuk menentukan pemerintah daerah dengan kinerja terbaik dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Percepatan Pelaksanaan Berusaha tahun 2024.
Ichsan Zulkarnaen, salah satu anggota Tim Penilai, mengungkapkan bahwa hasil Uji Petik telah diintegrasikan ke dalam sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terkait penilaian kinerja PTSP dan percepatan pelaksanaan berusaha di tingkat daerah maupun kementerian/lembaga.
"Pemerintah Kota Serang sukses melakukan penyederhanaan birokrasi yang signifikan, dengan struktur organisasi yang lebih ramping. Saat ini hanya ada Kepala Dinas dan sekretariat, sementara posisi lainnya diisi oleh fungsional yang lebih efisien," jelas Ichsan.
Dalam rangka mendukung perizinan berbasis risiko, Pemerintah Kota Serang telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2021. Peraturan ini mendelegasikan wewenang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan non-perizinan kepada Kepala DPMPTSP Kota Serang.
Selain itu, Keputusan Walikota Serang No. 503/Kep-89-Huk/2022 telah diterbitkan untuk mengubah lampiran Keputusan Walikota Nomor 503/Kep-285-Huk/2021, yang mengatur pembentukan tim teknis pelayanan perizinan dan non-perizinan serta pengawasan berusaha di Kota Serang.
Selain regulasi, berbagai inovasi dalam pelayanan perizinan telah diterapkan. "Inovasi seperti aplikasi SiCantik Cloud, Forum Business Meeting, MANTAP (Melayani Izin di Tempat), Helpdesk OSS-RBA melalui WhatsApp, dan saluran pengaduan berbasis WhatsApp adalah beberapa contoh inovasi yang telah berjalan," tambah Ichsan.
Menurutnya, setiap pengaduan yang diterima telah ditangani dengan baik, menunjukkan mekanisme pengaduan yang efektif. Laporan kinerja pelayanan investasi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang disusun secara berkala menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap layanan yang diberikan.