Selasa, 1 September 2026

Pemerintah Kota Serang Raih Hasil Positif dalam Uji Petik Nomine: Fokus pada Inovasi dan Peningkatan Kinerja Pelayanan Berusaha

BAGIKAN:
Pemerintah Kota Serang Raih Hasil Positif dalam Uji Petik No...
0
Pemerintah Kota Serang Raih Hasil Positif dalam Uji Petik Nomine: Fokus pada Inovasi dan Peningkatan Kinerja Pelayanan Berusaha

Meski demikian, Tim Penilai memberikan beberapa rekomendasi untuk peningkatan lebih lanjut.

Agus Kurniawan, SH., LL.M, anggota Tim Penilai lainnya, menyoroti pentingnya sosialisasi yang lebih intensif dan berkala terkait peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada).

"Mengingat PP No.5/2021 sedang dalam revisi, penyusunan Perkada NSPK harus segera disesuaikan. Evaluasi terhadap produk hukum dan implementasinya dalam sistem OSS-RBA perlu melibatkan pemangku kepentingan yang relevan," kata Agus.

Pemerintah Kota Serang juga menunjukkan komitmen tinggi dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM).

Agus menjelaskan, "Sebanyak 7 orang telah bersertifikat perizinan berusaha, dan 5 orang lainnya telah bersertifikat OSS."

Kompetensi SDM ini dinilai baik dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi pelaku usaha dengan cepat. Namun, Agus menekankan perlunya peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan, partisipasi dalam forum perizinan, serta penguasaan teknologi dan bahasa asing.

"Untuk mengantisipasi rotasi SDM, diperlukan penguatan dokumen SOP dan panduan pelayanan yang mudah dipahami dan diterapkan, serta berbagi pengetahuan secara berkelanjutan," tambahnya.

Tim Pelaksana Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Kota Serang, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, telah menunjukkan kinerja yang baik dalam mempercepat pelaksanaan usaha di wilayah ini.

Apresiasi & Tasyakuran Kanwil Kemenag Provinsi Banten Atas Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama kepada Menteri Agama
Artikel Selanjutnya

Apresiasi & Tasyakuran Kanwil Kemenag Provinsi Banten Atas Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama kepada Menteri Agama

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 21 Agustus 2024, 00:25 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini