SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
Acara ini berlangsung di ASTON Serang Hotel & Convention Center, Kota Serang, Banten, Minggu, (11/8/24), dengan dihadiri oleh struktural KPU Kabupaten Serang, Bawaslu Kabupaten Serang, serta para pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan ini merupakan langkah krusial dalam proses penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, menekankan pentingnya akurasi dalam penyusunan DPS sebagai dasar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Seluruh data pemilih kami terima dari Kemendagri, yang kemudian kami lakukan coklit (pencocokan dan penelitian) di lapangan. Jika ada data yang tidak ditemukan, data tersebut tidak bisa langsung dicoret karena harus melalui verifikasi lebih lanjut," jelas Nasehudin.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kemendagri memiliki sistem yang dapat mendeteksi data ganda, dan data tersebut harus diperiksa lebih lanjut melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). "Jika data tersebut terbukti false, artinya pemilih tersebut mungkin sudah pindah domisili," tambahnya.
Proses penyusunan DPS di Kabupaten Serang melibatkan sekitar 4.528 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melakukan coklit secara door-to-door.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang memenuhi syarat tercatat dengan benar. Namun, tantangan yang dihadapi dalam proses ini cukup signifikan, seperti yang diungkapkan oleh Nasehudin, "Seringkali, orang yang ditemui tidak berada di rumahnya saat coklit dilakukan, tetapi sejauh ini prosesnya berjalan lancar."