Kabupaten Serang, dengan wilayah yang luas mencakup 29 kecamatan dan 326 desa, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang. Dengan jumlah penduduk Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diperkirakan saat ini mencapai 1.227.094 jiwa, jelasnya pada rapat pleno hari ini, Minggu, (11/8/24).
Nasehudin, mengungkapkan bahwa data awal sebelumnya, Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 menunjukkan jumlah pemilih sebanyak 1.210.568.
"Kemudian, terdapat penambahan data pemilih baru sebanyak 16.526, yang merupakan 1,36 persen dari total data DP4 awal," jelas Nasehudin.
Pemilihan ini akan dilaksanakan di 2.355 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disiapkan untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan efisien.
Menurut salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Bojonegara, Saiful Rizal, menjelaskan penggunaan aplikasi Sidalih untuk melakukan verifikasi data pemilih.
"Kami menggunakan aplikasi Sidalih dan melakukan kroscek langsung di lapangan bersama teman-teman Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kami pastikan data pemilih sesuai dengan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ujar Saiful Rizal.
Langkah verifikasi ini diambil untuk mencegah adanya pemilih yang kehilangan hak pilihnya saat Pilkada. Meskipun begitu, tantangan di lapangan tetap ada, terutama ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) terindikasi tidak valid.
"Kesalahan pada satu digit NIK bisa menyebabkan data pemilih tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," jelas Saiful Rizal.