Pemerintahan

Pj Gubernur Banten Terima Raperda Pengelolaan Limbah Medis dan Perlindungan Perempuan-Anak

SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menerima dokumen dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari DPRD Provinsi Banten pada Selasa, (16/7/24). Dua Raperda yang diterima adalah mengenai Pengelolaan Limbah Medis dan Revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Banten akan melakukan penilaian mendalam dan memberikan tanggapan terkait kedua Raperda yang diusulkan tersebut.

Al Muktabar mengapresiasi pembahasan kedua Raperda yang diajukan oleh DPRD Provinsi Banten. Dia menilai, inisiatif ini merupakan langkah signifikan untuk menghadapi tantangan dalam pengelolaan limbah medis serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Kami berkomitmen untuk menjawab kebutuhan masyarakat melalui evaluasi menyeluruh dan pengaturan yang efektif,” ungkap Al Muktabar.

Dia menjelaskan bahwa pengelolaan limbah medis menjadi fokus utama karena jumlah fasilitas kesehatan di Provinsi Banten yang menghasilkan limbah medis semakin banyak.

“Jumlah limbah medis yang dihasilkan semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan layanan kesehatan,” tambahnya.

Di sisi lain, revisi Perda Nomor 9 Tahun 2014 bertujuan memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan. Data dari Sistem Informasi Monitoring Fakta Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan, yang memerlukan respons lebih komprehensif dari Pemerintah Daerah.

“Dengan berpegang pada landasan hukum yang kuat dan melibatkan semua pihak terkait, kami yakin Raperda ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak di Banten,” ujar Al Muktabar.

Raperda ini juga didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan terkait pengelolaan limbah berbahaya dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, menekankan pentingnya penanganan spesifik terhadap Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), terutama yang berasal dari rumah sakit. Saat ini, rumah sakit-rumah sakit di Provinsi Banten bekerja sama dengan perusahaan pihak ketiga dalam pengelolaan limbahnya.

“Terkait pengelolaan limbah medis, terutama limbah B3, harus ditangani secara spesifik melalui Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah yang diusulkan oleh DPRD Banten, sehingga rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan bisa menjadi ramah lingkungan,” tutup Wawan. (*)

Editor: Herfa

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *