Minggu, 11 Oktober 2026

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gelar Operasi Patuh Jaya 2024: Fokus pada Keselamatan dan Kepatuhan Lalu Lintas

BAGIKAN:
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gelar Operasi Patuh Jaya 202...
0
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gelar Operasi Patuh Jaya 2024: Fokus pada Keselamatan dan Kepatuhan Lalu Lintas

TANGERANG - Apel dilangsungkan untuk memulai Operasi Patuh Jaya 2024 di sekitar Bandara Soekarno-Hatta. Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah memulai Operasi Patuh Jaya 2024, yang akan berlangsung selama 14 hari mulai 15 hingga 28 Juli 2024, melibatkan lebih dari 150 personel dari TNI-Polri dan mitra terkait.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di jalan raya dan tol.

Menurut Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, "Operasi Patuh Jaya 2024 ini merupakan operasi kepolisian wilayah yang dilakukan secara terbuka oleh Polri bersama TNI dan mitra terkait di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta."

Ronald juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

"Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dalam berlalu-lintas. Keselamatan keluarga adalah hal yang utama," katanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Bandara Soetta, Kompol Bernard Bachtera Saragih, menambahkan bahwa dalam Operasi Patuh Jaya 2024, akan difokuskan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target utama penindakan.

Operasi ini juga menekankan pendekatan edukatif dan pencegahan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, menurut Kapolresta Kombes Pol Roberto Pasaribu.

"Kami berharap untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib dan aman bagi semua orang," ujarnya.

Berikut adalah 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Patuh Jaya 2024:

  1. Melawan arus.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
  4. Tidak menggunakan helm standar.
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Melebihi batas kecepatan.
  7. Berkendara tanpa SIM atau di bawah umur.
  8. Berboncengan lebih dari kapasitas yang diizinkan.
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi syarat keamanan.
  10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
  11. Melanggar marka jalan.
  12. Penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
  13. Penggunaan pelat nomor palsu.
  14. Parkir liar.

Editor: Herfa

PAGAR Airin Mendeklarasikan Dukungan untuk Airin Rachmi Diany Sebagai Calon Gubernur Banten 2024
Artikel Selanjutnya

PAGAR Airin Mendeklarasikan Dukungan untuk Airin Rachmi Diany Sebagai Calon Gubernur Banten 2024

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 15 Juli 2024, 21:27 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Rabin Pendekar Golok Tjiomas: Kisah Komik dan Jejak Sejarah Jawara Tangerang

Konten dari Pengguna Opini Senin, 21 September 2026 | 03:24 WIB

Di Balik Layar @ceritangsel, Ada Minpam, Minde, dan Mincip yang Menemani Warga Tangerang Selatan

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Rabu, 22 Juli 2026 | 19:02 WIB

DLH Kota Tangerang Angkut 8.532 Ton Sampah Selama Libur Lebaran 1447 H

Konten Redaksi Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38 WIB

Pemkot Tangerang Lanjutkan Penertiban Pasar Sipon Jelang Idul Fitri

Konten Redaksi Jumat, 20 Maret 2026 | 19:15 WIB