Jumat, 4 Juli 2025 12:01 WIB
BerandaBerita UtamaLuncurkan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme, Ditjenpas dan YPP Dapat...

Luncurkan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme, Ditjenpas dan YPP Dapat Dukungan dari Pemerintah Australia

- Advertisement -

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah meluncurkan “Standar dan Modul Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, dan Klien Anak Kasus Terorisme” di Graha Bakti Pemasyarakatan. Senin (10/6/24). Hasil kerjasama antara Ditjenpas dan Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) ini mendapat dukungan dari pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Reynhard Silitonga, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt. Dirjenpas), dalam pidatonya menegaskan bahwa penanganan khusus diperlukan untuk Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Menurutnya, mereka bukanlah pelaku kejahatan, tetapi korban dari kondisi dan situasi global saat ini.

Reynhard pada Rabu (12/6/2024) mengatakan, “Standar ini memudahkan kami dalam melakukan pendekatan dan strategi dalam proses pembinaan dan pembimbingan. Sehingga, mereka akan mendapatkan perlindungan hak-haknya serta terjadi perubahan sikap dan perilaku yang lebih terbuka, toleran, dan moderat.”

Pujo Harinto, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, melaporkan bahwa dalam beberapa aksi terorisme, anak-anak menjadi korban karena “dilibatkan” sehingga mereka menjadi ABH. Sayangnya, aturan hukum yang ada sebelumnya tidak mengatur secara spesifik untuk Anak Kasus Terorisme.

Pujo menjelaskan, “Pemerintah dan berbagai pihak terkait didorong untuk memperkuat upaya deradikalisasi yang menimpa Anak Kasus Terorisme. Pendekatan yang digunakan harus bersifat personal dan spesifik, sesuai tingkat trauma dan dalamnya doktrin yang diterima.”

Taufik Andrie, Direktur Eksekutif YPP, menjelaskan bahwa standar dan modul ini adalah hasil dari proses pembahasan panjang sejak pandemi COVID-19. YYP, sebagai salah satu lembaga yang memiliki pengalaman dalam pendampingan terhadap ABH, termasuk kasus terorisme, berharap standar dan modul ini akan ditindaklanjuti dengan pelatihan teknis untuk meningkatkan kemampuan serta kinerja petugas.

Taufik berharap, “Standar dan modul ini bisa secara produktif dan strategis membantu kerja-kerja baik yang selama ini sudah dilakukan oleh petugas di LPKA dan LPAS yang kemudian akan mentransformasi kapasitasnya menjadi lebih produktif dan memberikan kontribusi bagi penanganan Anak Kasus Terorisme di Indonesia.”

Peter Riddell-Carre, Deputy Team Leader AIPJ2, mengungkapkan rasa bangganya dengan kolaborasi YPP dan Ditjenpas yang telah menghasilkan modul dan standar. Hasil kolaborasi tersebut akan membekali petugas Pemasyarakatan dalam menangani Anak terkait tindak pidana terorisme dan mendukung mereka untuk siap kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Peter menjelaskan, “Anak-anak ini juga berisiko terkena dampak negatif dari hukuman dan stigma yang terus berlanjut. Jadi, lingkungan yang aman juga sangat penting untuk mengakhiri siklus kekerasan dan memenuhi hak-hak mereka sebagai Anak. Dukungan pembinaan dan pengawasan terhadap Anak oleh petugas Pemasyarakatan pun menjadi sangat penting.”

Pada acara tersebut, Plt. Dirjenpas menerima secara simbolis Standar dan Modul Perlakuan Kasus Anak Terorisme dari Direktur YPP dan Deputy Team Leader AIPJ2. Peluncuran ini juga dilanjutkan dengan diseminasi melalui diskusi interaktif sehingga seluruh peserta dapat mendapatkan pemahaman lebih detail terkait standar dan modul tersebut.

Acara ini dihadiri langsung oleh perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

(red)

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -