JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah meluncurkan "Standar dan Modul Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, dan Klien Anak Kasus Terorisme" di Graha Bakti Pemasyarakatan. Senin (10/6/24).
Hasil kerjasama antara Ditjenpas dan Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) ini mendapat dukungan dari pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).
Reynhard Silitonga, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt. Dirjenpas), dalam pidatonya menegaskan bahwa penanganan khusus diperlukan untuk Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Menurutnya, mereka bukanlah pelaku kejahatan, tetapi korban dari kondisi dan situasi global saat ini.
Reynhard pada Rabu (12/6/2024) mengatakan, "Standar ini memudahkan kami dalam melakukan pendekatan dan strategi dalam proses pembinaan dan pembimbingan. Sehingga, mereka akan mendapatkan perlindungan hak-haknya serta terjadi perubahan sikap dan perilaku yang lebih terbuka, toleran, dan moderat."
Pujo Harinto, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, melaporkan bahwa dalam beberapa aksi terorisme, anak-anak menjadi korban karena "dilibatkan" sehingga mereka menjadi ABH. Sayangnya, aturan hukum yang ada sebelumnya tidak mengatur secara spesifik untuk Anak Kasus Terorisme.
Pujo menjelaskan, "Pemerintah dan berbagai pihak terkait didorong untuk memperkuat upaya deradikalisasi yang menimpa Anak Kasus Terorisme. Pendekatan yang digunakan harus bersifat personal dan spesifik, sesuai tingkat trauma dan dalamnya doktrin yang diterima."
Taufik Andrie, Direktur Eksekutif YPP, menjelaskan bahwa standar dan modul ini adalah hasil dari proses pembahasan panjang sejak pandemi COVID-19. YYP, sebagai salah satu lembaga yang memiliki pengalaman dalam pendampingan terhadap ABH, termasuk kasus terorisme, berharap standar dan modul ini akan ditindaklanjuti dengan pelatihan teknis untuk meningkatkan kemampuan serta kinerja petugas.