Senin, 5 Oktober 2026

Luncurkan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme, Ditjenpas dan YPP Dapat Dukungan dari Pemerintah Australia

BAGIKAN:
Luncurkan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme,...
0
Luncurkan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme, Ditjenpas dan YPP Dapat Dukungan dari Pemerintah Australia

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah meluncurkan "Standar dan Modul Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, dan Klien Anak Kasus Terorisme" di Graha Bakti Pemasyarakatan. Senin (10/6/24).

Hasil kerjasama antara Ditjenpas dan Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) ini mendapat dukungan dari pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Reynhard Silitonga, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt. Dirjenpas), dalam pidatonya menegaskan bahwa penanganan khusus diperlukan untuk Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Menurutnya, mereka bukanlah pelaku kejahatan, tetapi korban dari kondisi dan situasi global saat ini.

Reynhard pada Rabu (12/6/2024) mengatakan, "Standar ini memudahkan kami dalam melakukan pendekatan dan strategi dalam proses pembinaan dan pembimbingan. Sehingga, mereka akan mendapatkan perlindungan hak-haknya serta terjadi perubahan sikap dan perilaku yang lebih terbuka, toleran, dan moderat."

Pujo Harinto, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, melaporkan bahwa dalam beberapa aksi terorisme, anak-anak menjadi korban karena "dilibatkan" sehingga mereka menjadi ABH. Sayangnya, aturan hukum yang ada sebelumnya tidak mengatur secara spesifik untuk Anak Kasus Terorisme.

Pujo menjelaskan, "Pemerintah dan berbagai pihak terkait didorong untuk memperkuat upaya deradikalisasi yang menimpa Anak Kasus Terorisme. Pendekatan yang digunakan harus bersifat personal dan spesifik, sesuai tingkat trauma dan dalamnya doktrin yang diterima."

Taufik Andrie, Direktur Eksekutif YPP, menjelaskan bahwa standar dan modul ini adalah hasil dari proses pembahasan panjang sejak pandemi COVID-19. YYP, sebagai salah satu lembaga yang memiliki pengalaman dalam pendampingan terhadap ABH, termasuk kasus terorisme, berharap standar dan modul ini akan ditindaklanjuti dengan pelatihan teknis untuk meningkatkan kemampuan serta kinerja petugas.

Rozy Zay dan Rihanah di Balik Jeruji: Bagaimana Kondisi Mereka Sekarang?
Artikel Selanjutnya

Rozy Zay dan Rihanah di Balik Jeruji: Bagaimana Kondisi Mereka Sekarang?

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 12 Juni 2024, 15:19 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB