Sabtu, 3 Oktober 2026

Kasus Perselingkuhan Rozy Zay dan Rihanah Akhirnya Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

BAGIKAN:
Kasus Perselingkuhan Rozy Zay dan Rihanah Akhirnya Telah Mem...
0
Kasus Perselingkuhan Rozy Zay dan Rihanah Akhirnya Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

SERANG - Kasus perselingkuhan antara Rozy Zay dan Rihanah, yang sebelumnya menjadi perbincangan hangat di media sosial, kini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. "Kasus ini telah inkrah dan kami telah melakukan eksekusi pada hari Rabu (29/5/2024)," ungkap Edward, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Serang, dalam percakapan telepon dengan Kompas.com pada hari Selasa (4/5/2024).

Edward menjelaskan bahwa proses eksekusi berjalan lancar tanpa ada kendala, karena kedua terpidana datang dengan kesadaran diri ke kantor Kejari Serang yang berlokasi di Jalan Raya Raya Serang-Pandeglang, Sempu, Kota Serang, Banten.

Setelah pemeriksaan, Rozy dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang untuk menjalani hukuman penjara selama 9 bulan. Sementara itu, Rihanah akan menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

"Rozy ditahan di Lapas Serang, sementara Rihanah ditahan di Rutan Serang," tambah Edward.

Subadria Nuka, pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, merasa lega dan bersyukur atas eksekusi tersebut.

"Mengingat sejak proses di kepolisian, kejaksaan, bahkan pada saat persidangan, Rihanah ini tidak pernah ditahan," kata dia.

Subadria berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi mantan suami Norma dan ibu kandungnya untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

"Semoga keduanya segera bertobat," tutup Subadria.

(red)

Kepolisian Tangsel Bongkar Penjualan Obat Keras Ilegal, Berkedok Toko Kelontong
Artikel Selanjutnya

Kepolisian Tangsel Bongkar Penjualan Obat Keras Ilegal, Berkedok Toko Kelontong

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 5 Juni 2024, 10:35 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB