Sabtu, 3 Oktober 2026

Berbisnis Narkoba Selama 5 Tahun, Pria Berkecacat Fisik Dibekuk Polres Serang

BAGIKAN:
Berbisnis Narkoba Selama 5 Tahun, Pria Berkecacat Fisik Dibe...
0
Berbisnis Narkoba Selama 5 Tahun, Pria Berkecacat Fisik Dibekuk Polres Serang

SERANG - Satresnarkoba Polres Serang menangkap AS (46), seorang pengedar narkoba, dari rumahnya di Desa Cibodas, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket sabu yang disembunyikan dalam kardus handphone, timbangan digital, serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang diterima Tim Satresnarkoba. Warga mencurigai pria yang memiliki cacat fisik ini berprofesi sebagai pengedar narkoba.

"Berbekal dari laporan warga tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan pendalaman informasi dengan melakukan penyelidikan," ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, pada Senin (20/5/2024).

Pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 00.30, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melakukan penangkapan. Karena memiliki cacat fisik pada kaki, tersangka AS yang saat itu sedang bermain judi slot tidak berkutik saat petugas menangkapnya.

"Setelah tersangka AS diamankan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 paket sabu, timbangan digital serta handphone dalam kotak handphone di bawah meja," kata Condro Sasongko.

Bersama barang buktinya, tersangka AS selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengakui sudah melakukan bisnis narkoba sejak 2019 dan belum pernah tertangkap petugas.

Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena tersangka yang memiliki cacat fisik tidak memiliki pekerjaan.

"Jadi tersangka AS ini sudah 5 tahun berbisnis narkoba namun tidak tercium masyarakat maupun petugas," ujarnya.

Kapolres mengatakan tersangka AS mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial NO (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba. "Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya," tandasnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka AS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(al/al)

Baru Nikah 3 Bulan, Bro MM Asal Pontang Serang Diciduk Polisi Saat Asyik Packing Sabu di Rumahnya!
Artikel Selanjutnya

Baru Nikah 3 Bulan, Bro MM Asal Pontang Serang Diciduk Polisi Saat Asyik Packing Sabu di Rumahnya!

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 20 Mei 2024, 21:32 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB