Minggu, 4 Oktober 2026

Baru Nikah 3 Bulan, Bro MM Asal Pontang Serang Diciduk Polisi Saat Asyik Packing Sabu di Rumahnya!

BAGIKAN:
Baru Nikah 3 Bulan, Bro MM Asal Pontang Serang Diciduk Polis...
0
Baru Nikah 3 Bulan, Bro MM Asal Pontang Serang Diciduk Polisi Saat Asyik Packing Sabu di Rumahnya!

SERANG - Seorang pria berusia 28 tahun, berinisial MM, yang baru saja menikah tiga bulan lalu, telah ditangkap oleh polisi di kediamannya di Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Dia ditangkap saat sedang memaketkan sabu.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa penangkapan MM, yang merupakan residivis dari Rutan Serang dan Lapas Cilegon, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. "Dengan informasi tersebut sebagai dasar, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Condro pada Minggu, 19 Mei 2024.

Pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba Polres Serang melakukan penggerebekan di rumah MM. MM mencoba melarikan diri melalui pintu dapur saat mengetahui kedatangan petugas.

"Namun, karena rumah sudah dikelilingi, tersangka berhasil diamankan," ujarnya.

Condro menjelaskan bahwa petugas menemukan empat paket sabu di lantai kamar tidur dan satu paket lainnya di lantai dapur rumah MM. "Saat dipergoki petugas di dapur, MM mencoba membuang satu paket sabu. Selain lima paket sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital dan handphone," ucapnya.

Menurut keterangan, MM telah menjalankan bisnis narkoba selama dua bulan tanpa sepengetahuan istrinya. Barang haram tersebut didapatnya dari seorang pengedar berinisial AS (DPO) di Grogol, Jakarta Barat.

"MM terpaksa menjalankan bisnis narkoba untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena dia tidak memiliki pekerjaan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, MM kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(her/red)

Dugaan Kasus Pencabulan oleh Oknum Pengasuh Ponpes di Pandeglang: LPAI Banten Siap Melawan Pelaku dan Melindungi Korban!
Artikel Selanjutnya

Dugaan Kasus Pencabulan oleh Oknum Pengasuh Ponpes di Pandeglang: LPAI Banten Siap Melawan Pelaku dan Melindungi Korban!

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 19 Mei 2024, 17:39 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB