Minggu, 5 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

KPU Kabupaten Serang Mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pemenuhan Dukungan dan Sebaran Syarat Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024

BAGIKAN:
KPU Kabupaten Serang Mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pemenu...
0
KPU Kabupaten Serang Mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pemenuhan Dukungan dan Sebaran Syarat Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024
Iklan

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM - Pada hari Jumat, 3 April 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengadakan kegiatan sosialisasi tentang tata cara pemenuhan dukungan dan sebaran syarat calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024.

Kegiatan ini diadakan di Hotel Horison Ultima Ratu, Jl. K.H. Abdul Hadi No 66, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42117.

Kegiatan ini dihadiri oleh 100 peserta yang berasal dari berbagai unsur masyarakat, termasuk pemerintah, partai politik, pihak keamanan, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat, LSM, media, dan lainnya.

KPU Kabupaten Serang Mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pemenuhan Dukungan dan Sebaran Syarat Calon Perseorangan Pemilihan...

Ichsan Mahfuz, Ketua Divisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, menyebutkan bahwa salah satu syarat bagi calon independen yang ingin maju dalam Pemilihan Bupati 2024 adalah mendapatkan dukungan sebanyak 79.704 KTP dari 15 kecamatan.

Ichsan Mahfuz juga menyampaikan bahwa Pilkada Serentak 2024 dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati Kabupaten Serang sebagai kepala daerah memiliki dua kategori dukungan, yaitu dukungan dari partai politik dan dukungan dari perseorangan.

"Untuk calon independen atau perseorangan, mereka harus mendapatkan dukungan sesuai dengan lampiran KTP yang terekam oleh Disdukcapil. Jika bakal calon tersebut ingin didukung, maka kewajiban mereka adalah mendapatkan dukungan minimal 6,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tahun 2024," jelasnya.

"Maka totalnya, dukungan yang diperlukan adalah 79.704 dukungan dari lampiran KTP, dengan terpecah minimal dari 15 kecamatan di Daerah Kabupaten Serang," tambah Ichsan.

Sementara itu, untuk teknisnya, nantinya akan menjadi landasan hukum. Menurut Ichsan, KPU hanya bekerja sebagai tata laksana tugas.

Iklan
KPU Kabupaten Serang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dalam Pemilihan Umum 2024: Langkah Penting Menuju Demokrasi yang Adil dan Transparan
Artikel Selanjutnya

KPU Kabupaten Serang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dalam Pemilihan Umum 2024: Langkah Penting Menuju Demokrasi yang Adil dan Transparan

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 4 Mei 2024, 09:02 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini