Sabtu, 3 Oktober 2026

KPU Kabupaten Serang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dalam Pemilihan Umum 2024: Langkah Penting Menuju Demokrasi yang Adil dan Transparan

BAGIKAN:
KPU Kabupaten Serang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik...
0
KPU Kabupaten Serang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dalam Pemilihan Umum 2024: Langkah Penting Menuju Demokrasi yang Adil dan Transparan

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang dalam pemilihan umum tahun 2024 pada, Kamis, (2/5/24).

Keputusan ini didasarkan pada Pasal 418 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Serang telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk melakukan penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Serang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 2 Mei 2024. Keputusan ini menetapkan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Serang pada setiap daerah pemilihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Rekapitulasi jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Serang pada setiap daerah pemilihan juga telah ditetapkan dan tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin. Dengan ini, proses pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Serang telah mencapai tahap penting lainnya, menunjukkan komitmen kuat terhadap proses demokrasi yang adil dan transparan.

Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang? Klik dibawah untuk unduh.

KPK dan Inspektorat Kabupaten Serang Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas: Upaya Pencegahan Korupsi Mulai dari Keluarga
Artikel Selanjutnya

KPK dan Inspektorat Kabupaten Serang Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas: Upaya Pencegahan Korupsi Mulai dari Keluarga

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 2 Mei 2024, 21:50 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PDIP Walkout dari Paripurna, PAN Serang Pilih Fokus Kawal APBD 2027

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Agus Andrianto Masuk 7 Menteri dengan Kinerja Terendah Versi Survei Vox Politica

Konten Redaksi Minggu, 27 September 2026 | 18:50 WIB

Lapas Bandanaira Perkuat Kesiapsiagaan Bencana bersama SAR dan PLN

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Tutup Rangkaian Porsenap dengan Senam Bersama

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:12 WIB