Agar informasi ini bisa diterima oleh masyarakat secara utuh, KPU akan menyebarkan undangan untuk sosialisasi di tingkat kecamatan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan diri untuk tahapan Pilkada serentak.
"Mengingat, tahapan pilkada kita beririsan dengan tahapan-tahapan pemilu yang belum selesai, yang baru saja menyelesaikan penetapan calon terpilih 2024," ujarnya.
"Setelah itu, kita melanjutkan ke tahapan pilkada serentak 2024. Mulai dari tahapan pencalonan, syarat-syarat pencalonan dan syarat calon," lanjutnya.
Asmawi juga menjelaskan alur dan linimasa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah tahun 2024. Proses ini akan dimulai dari persiapan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran bakal pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024.
Tahap berikutnya adalah penelitian dokumen persyaratan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 29 Agustus hingga 4 September 2024. Pemberitahuan hasil penetapan dokumen persyaratan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan dilakukan pada 4-6 September 2024.
Setelah itu, perbaikan dan penyerahan dokumen persyaratan calon oleh partai politik atau gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi akan dilakukan pada tanggal 5-8 September 2024. Selanjutnya, penelitian perbaikan persyaratan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan dilakukan pada tanggal 5-12 September 2024.