Ikuti Kami
Rabu, 19 Agustus 2026 Versi Web

Lorong Gelap Kebebasan Pers

Penulis: Redaksi
Jumat, 23 Februari 2024 | 11:32 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

DISTRIKBANTENNEWS.COM - Tragis, di era reformasi sekarang ini Pers Nasional mengalami kemunduran dan kembali “dipasung”.

Tak ubahnya seperti era Orde Baru, saat mantan Presiden Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Hal ini ditandai dengan pasca ditanda tanganinya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Publisher Rights (Hak-hak penerbit), sebagai kado Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2004.

Kendati hal itu belum ada kesepakatan bulat di antara insan pers

Saat rezim Orde Baru masih berkuasa, demokrasi di Indonesia mengalami masa kelam. Begitu pula dengan Pers Nasional, terbelenggu oleh tembok kokoh bernama kekuasaan.

Penerbitan pers yang notabene telah mengantongi izin pendirian perusahasn dan yang lainnya terlebih dulu harus ada Surat Izin Terbit (SIT) sebagai cikal bakal lahirnya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).

Celakanya, kala itu untuk mendapatkan SIUPP bukanlah hal yang mudah. Sehingga Pers Nasional menjadi terbelenggu dan tak bisa menghirup udara segar kebebasan pers.

SIUPP merupakan hantu yang menakutkan.

PWI sebagai satu-satunya wadah organisasi profesi wartawan, juga tak mampu berbuat banyak. Apalagi saat rezim Soeharto murka.

Penulis: Redaksi
Jumat, 23 Februari 2024 | 11:32 WIB
Artikel Selanjutnya

TMMD Ke 119 Kodim 0602/Serang Prioritaskan Pencegahan Stunting

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Jangan Membenci Bangsa Hanya Karena Ulah Penguasanya

Senin, 17 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Pendidikan Itu Mahal, yang Murah Hanya Gaji Gurunya

Selasa, 12 Mei 2026 | 09:02 WIB
↑ Kembali ke atas
Lorong Gelap Kebebasan Pers

Bagikan artikel ini melalui